Surabaya, memorandum.co.id - Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka yang menggondol 7 kilogram emas dari Toko Emas Sumber Baru, Pasar Atum. Dua tersangka tersebut yakni DJ (38) dan SB (34). DJ warga asal Banda Aceh yang tinggal di Surabaya ini merupakan karyawan PT Indah Golden Signature (IGS) sebagai pemurni emas, sedangkan SB, asal Kediri merupakan penadah emas. Wakapolda Jatim Brigjenpol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, penggelapan itu berawal ketika pemilik emas, PS menghubungi WL, wakil kepala gudang PT IGS untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram dengan tujuan untuk dimurnikan. Kemudian, WL memerintahkan tersangka DJ, kurir dan diantar oleh ML, orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di lantai dasar Pasar Atum. “Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL. Namun akhirnya dibawa lari DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar,” jelas Wakapolda Jatim. Slamet menuturkan, begitu membawa emas, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas tersebut. Dia memotong satu emas batangan hingga berbentuk kecil-kecil dan menjual emas pecahan itu. “Setelah dipotong-potong sebagian emas dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8 juta,” imbuh Slamet. Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Slamet menegaskan, DJ yang statusnya adalah karyawan dari toko emas itu, malah nekat lari ke wilayah Jawa Barat dengan membawa emas pecahan untuk dijual di Pasar Stasiun Tangerang Banten. Tersangka DJ kemudian dibekuk di kafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada 1 Oktober 2021. Berselang sehari, anggota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka SB di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 2 Oktober 2021. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka DJ. Yakni enam batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kilogram, emas berat 727,55 gram, uang tunai Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, gerinda, hingga tang. Sedangkan dari tersangka SB, penadah, mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1 juta dan timbangan digital. "Keduanya akan dijerat pasal 374 KUHP subsidair pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP. Sementara, barang bukti berupa emas batangan sebanyak 6 batang dan 1 batang yang telah di potong kecil-kecil, demi keamanan dan menjaga kemurnian saat ini dititipkan di PT IGS," pungkas Slamet. (mg-3/fer)
Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penggelapan 7 Kg Emas
Jumat 08-10-2021,22:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-01-2026,08:22 WIB
Polrestabes Surabaya Tetapkan Korban KDRT Jadi Tersangka
Senin 05-01-2026,09:55 WIB
Pajak Daerah Kota Malang Lampaui Target, Pendapatan Tembus Rp 890,2 Miliar
Senin 05-01-2026,12:41 WIB
Kapendam V/Brawijaya Pimpin Coffee Morning Perkuat Sinergi TNI dan Insan Media di Surabaya
Senin 05-01-2026,10:51 WIB
Implementasi KUHP Baru, Pakar Sebut Sanksi Denda Bisa Kurangi Beban Negara dan Kepadatan Penjara
Senin 05-01-2026,06:01 WIB
Doa Memulai Aktivitas Agar Bersemangat dan Terhindar dari Rasa Malas
Terkini
Senin 05-01-2026,20:50 WIB
Remaja Tertangkap Curi Motor di Kapas Madya Surabaya, Dititipkan ke Rumah Aman Pemkot
Senin 05-01-2026,20:47 WIB
Peresmian SLBN Karya Mulia di Surabaya Tuai Apresiasi Anggota DPR RI Reni Astuti
Senin 05-01-2026,20:43 WIB
Lia Istifhama Raih DMI Award 2026, Apresiasi Inovasi Mualaf Center di Gresik
Senin 05-01-2026,20:05 WIB
Optimis Kinerja Positif 2026, Dua Direksi Bank Jatim Kompak Borong Saham
Senin 05-01-2026,19:59 WIB