Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penggelapan 7 Kg Emas

Jumat 08-10-2021,22:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka yang menggondol 7 kilogram emas dari Toko Emas Sumber Baru, Pasar Atum. Dua tersangka tersebut yakni DJ (38) dan SB (34). DJ warga asal Banda Aceh yang tinggal di Surabaya ini merupakan karyawan PT Indah Golden Signature (IGS) sebagai pemurni emas, sedangkan SB, asal Kediri merupakan penadah emas. Wakapolda Jatim Brigjenpol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, penggelapan itu berawal ketika pemilik emas, PS menghubungi WL, wakil kepala gudang PT IGS untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram dengan tujuan untuk dimurnikan. Kemudian, WL memerintahkan tersangka DJ, kurir dan diantar oleh ML, orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di lantai dasar Pasar Atum. “Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL. Namun akhirnya dibawa lari DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar,” jelas Wakapolda Jatim. Slamet menuturkan, begitu membawa emas, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas tersebut. Dia memotong satu emas batangan hingga berbentuk kecil-kecil dan menjual emas pecahan itu. “Setelah dipotong-potong sebagian emas dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8 juta,” imbuh Slamet. Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Slamet menegaskan, DJ yang statusnya adalah karyawan dari toko emas itu, malah nekat lari ke wilayah Jawa Barat dengan membawa emas pecahan untuk dijual di Pasar Stasiun Tangerang Banten. Tersangka DJ kemudian dibekuk di kafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada 1 Oktober 2021. Berselang sehari, anggota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka SB di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 2 Oktober 2021. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka DJ. Yakni enam batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kilogram, emas berat 727,55 gram, uang tunai Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, gerinda, hingga tang. Sedangkan dari tersangka SB, penadah, mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1 juta dan timbangan digital. "Keduanya akan dijerat pasal 374 KUHP subsidair pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP. Sementara, barang bukti berupa emas batangan sebanyak 6 batang dan 1 batang yang telah di potong kecil-kecil, demi keamanan dan menjaga kemurnian saat ini dititipkan di PT IGS," pungkas Slamet. (mg-3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait