Surabaya, memorandum.co.id - Hendak transaksi HP ponsel hasil curian, Lukman Hakim (28), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Pandu IV diringkus Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sekitar Jembatan Suramadu. Dari tangan tersangka polisi menyita Redmi Note 9 milik korban Septian Indra yang merupakan pegawai kantor di Jalan Tanjung Batu. Hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka mengendarai motor Yamaha Xeon. Polisi langsung mencari keberadaan tersangka tersebut. Hingga akhirnya ditemukan berada di sekitar Jembatan Suramadu. "Kami amankan tersangka di Suramadu. Waktu itu hendak menjual HP curian," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha, Kamis (7/10/2021). Aksi kejahatan tersebut memang sudah direncanakan tersangka. Saat itu, ia mengendarai motor seorang diri. Ketika melintas di depan kantor korban di Jalan Tanjung Batu dini hari. Tersangka melihat pintu kantor terbuka. Saat itu juga ia masuk dan menggasak HP warga Banyuwangi itu. "Tersangka kemudian mengambilnya dan lari," ungkapnya. Dari keterangan tersangka, ia baru sekali melakukan aksinya ini. Rencananya, tersangka hendak menjual HP tersebut dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Pengakuannya hanya sekali, namun masih kami kembangkan lagi," terangnya. (alf/fer)
Transaksi HP Curian di Suramadu, Pemuda Dukuh Bulak Banteng Dikecrek
Kamis 07-10-2021,20:24 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :