Malang, memorandum.co.id - Sofiyan (56) tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Ratna Darumi (56), warga Jalan Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memperagakan 55 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (7/10/2021). Tersangka memperagakan aksinya dengan jelas. Sejak mulai masuk rumah, menghabisi korban di kamar mandi hingga memasukan jenazah ke mobil dibawa ke rumah sakit. "Rekonstruksi ini, untuk pengetahui secara detail kejadian per kejadian. Tersangka memperagakan 55 adegan. Tidak ada temuan baru, masih sama dengan yang diceritakan tersangka," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo ditemui di lokasi reka ulang, Kamis (07/10/2021). Dalam reka ulang itu, hadir juga anak korban, Bayu, yang sekaligus menjadi saksi dan pelapor. Selain itu, dihadirkan juga Kepala Saksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro, SH serta kuasa hukum tersangka Helly, SH. "Kami hadirkan juga dari pidana umum Kejaksaan Negeri. Tujuanya, untuk menyamakan persepsi terkait penanganan perkara ini. Hasil reka ulang, masih pembunuhan berencana," lanjut Tinton. Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro menerangkan, pihaknya memang ikut menyaksikan adegan rekonstruksi reka ulang. "Ya, kami menyaksikan. Selanjutnya, menunggu berkas perkara dari pihak Polresrta Malang Kota, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Karena itu menjadi dasar untuk membuat surat dakwaan," tuturnya. Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka, Helly bersama Irwina Vindri dan Sigit Angga Pratama menerangkan, bahwa sebagaimana diatur undang - undang, jika ancaman diatas 5 tahun, harus ada penasehat hukumnya. "Tugas kami mengawal hak- hak dari si pelaku. Meskipun secara hukum, perbuatannya tidak dibenarkan. Namun, pelaku juga punya hak yang harus diterima," terangnya. Sebelumnya, jenazah korban ditemukan anaknya, di kamar mandi rumahnya, Sabtu (18/09/2021) dini hari. Muncul dugaan, jika korban meninggal dengan tidak wajar atau terjadi pembunuhan. Dari kejadian itu, teman maupun anak korban mencurigai seseorang. Kecurigaan itu, mengarah kepada Sofian (56) yang juga, suami siri korban. Selanjutnya, Minggu (19/09/2021), anaknya melaporkan kejadian itu, kepada Polisi. Dan petugas memulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan polisi, korban dihabisi di kamar mandi. Dengan dipukul berkali kali di bagian kepala menggunakan martil palu. Usai beraksi, tersangka mengunci pintu kamar dari dalam, namun dilakukan dari luar kamar. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Tersangka ingin mengesankan, seolah olah korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Kini tersangka terancam pasal pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati. (edr)
Pembunuh Istri Siri, Peragakan 55 Adegan dalam Rekonstruksi
Kamis 07-10-2021,17:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,08:00 WIB
Perjalanan Sunyi Andik Mencari Kebenaran Iman, Gagal Jadi Pastor Malah Temukan Islam
Sabtu 28-02-2026,10:51 WIB
Buntut Surat Partisipasi Lebaran, Ketua LPMK Manukan Wetan di SP1
Sabtu 28-02-2026,06:43 WIB
BESS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan 'Kampoeng Jadoel Muslim', Buka Puasa dengan View Sunset
Sabtu 28-02-2026,08:32 WIB
PMII Mojokerto Desak Polres Tindak Tegas Tambang Ilegal, Soroti Aktivitas di Bawah SUTET Jawa–Bali
Sabtu 28-02-2026,07:55 WIB
Kapolres Kediri Kota Audiensi dengan Mahasiswa, Tegaskan Terbuka pada Kritik dan Reformasi
Terkini
Minggu 01-03-2026,06:00 WIB
Antisipasi Kejahatan 3C di Kawasan Elit, Kapolsek Lakarsantri Pimpin Patroli Presisi di International Village
Minggu 01-03-2026,05:00 WIB
Hat-trick Perdana Lamine Yamal Warnai Laga ke-100 Flick, Barcelona Hajar Villarreal
Minggu 01-03-2026,03:48 WIB
Semenyo Jadi Pahlawan, Manchester City Pepet Arsenal Usai Tumbangkan Leeds
Minggu 01-03-2026,00:16 WIB
BREAKING NEWS! Bangkit dan Menggila! Liverpool Pesta Gol 5-2 atas West Ham di Liga Premier Inggris
Sabtu 28-02-2026,22:33 WIB