Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 38 Ribu Benih Lobster

Rabu 06-10-2021,19:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman 38.346 ribu benih lobster ilegal dari Banyuwangi ke Jakarta, Rabu (6/10/2021). Dua orang yang diamankan yaitu SA (38), warga Banyuwangi; dan RAP (28), warga Jember. Keduanya diamankan sekitar pukul 08.00 di area Kota Probolinggo saat akan mengirimkan ribuan benih lobster dari pesisir Banyuwangi ke Jakarta. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ke tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim terkait peredaran benih lobster ilegal. "Kemudian dilakukan survilling. Dan berhasil diamankan dua orang beserta ribuan barang bukti benih lobster yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta tapi berhasil diamankan di Probolinggo," kata Gatot di Mako Ditpolairud Polda Jatim. Gatot menambahkan, modus operandi yang dilakukan pengiriman dengan menggunakan sarana mobil. Setelah diperiksa ditemukan ribuan barang bukti benih lobster. Adapun barang bukti yang disita 38.346 benih lobster di antaranya jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan 8 boks styrofoam. Setiap boksnya berisi 25 kantong plastik. Sementara, Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arnapi menambahkan, kedua pelaku merupakan kurir. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. "Terhadap kedua pelaku ini kami masih akan melakukan pengembangan kembali. Terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini kita akan kejar," ungkap Arnapi. "Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benih lobster ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini," lanjut Arnapi. Dari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku ini, Arnapi menyampaikan jika keduanya sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. "Dari pemeriksaan awal kepada para pelaku ini. Sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan," ujar Arnapi. SA, salah satu pelaku mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta, untuk setiap kali pengiriman. "Mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali pengiriman," pengakuannya. Dari kedua pelaku polisi mengamakan Xenia sebagai sarana, uang Rp 1,2 juta, 3 unit HP. Dan barang bukti 38.346 ekor benih lobster yang dikemas dalam 8 boks styrofoam. Setiap boks berisi 25 kantong plastik berisi 150 hingga 250 ekor. Pasal yang disangkakan yakni pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait