Surabaya, Memorandum.co.id - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim, Hadiatmoko. Perbuatannya tersebut diganjar oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting dengan pidana penjara selama 2 tahun. Penipuan yang dilakukan oleh Farroukh yaitu menawarkan bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farroukh Rafii'uddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/10). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Ginting. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya. Atas vonis teraebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan menyatakan menerima. Begitu pula JPU juga menyatakan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar Farroukh. (mg5)
Tipu Mantan Kapolda Jatim Dihukum 2 Tahun
Senin 04-10-2021,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB