Surabaya, Memorandum.co.id - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim, Hadiatmoko. Perbuatannya tersebut diganjar oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting dengan pidana penjara selama 2 tahun. Penipuan yang dilakukan oleh Farroukh yaitu menawarkan bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farroukh Rafii'uddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/10). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Ginting. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya. Atas vonis teraebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan menyatakan menerima. Begitu pula JPU juga menyatakan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar Farroukh. (mg5)
Tipu Mantan Kapolda Jatim Dihukum 2 Tahun
Senin 04-10-2021,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,21:41 WIB
PDI-P Menang di 21 Pilkada se-Jatim Amanah Besar Penuh Tanggung Jawab
Jumat 29-11-2024,18:51 WIB
Dharmahusada Indah Barat Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Jumat 29-11-2024,21:01 WIB
Empat Koruptor Bank Pemerintah di Kabupaten Malang Dijebloskan ke Penjara
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Terkini
Sabtu 30-11-2024,17:34 WIB
Kwarda Jatim Bangun Insan Muda Peduli Sosial Serta Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Menjaga Keutuhan NKRI
Sabtu 30-11-2024,17:15 WIB
Amankan Pelaku, Polisi Dalami Motif WNA Belgia Tusuk Alat Vital Korban dengan Gagang Obeng
Sabtu 30-11-2024,16:22 WIB
Hampir Sebulan Ujicoba QR Code Pertalite di Tuban, Konsumen Sambut Antusias
Sabtu 30-11-2024,15:39 WIB
Kapolres Lumajang Pastikan Keamanan Pasca Pilkada, Kontrol Kegiatan di KPU
Sabtu 30-11-2024,15:04 WIB