Surabaya, Memorandum.co.id - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim, Hadiatmoko. Perbuatannya tersebut diganjar oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting dengan pidana penjara selama 2 tahun. Penipuan yang dilakukan oleh Farroukh yaitu menawarkan bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farroukh Rafii'uddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/10). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Ginting. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya. Atas vonis teraebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan menyatakan menerima. Begitu pula JPU juga menyatakan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar Farroukh. (mg5)
Tipu Mantan Kapolda Jatim Dihukum 2 Tahun
Senin 04-10-2021,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,14:37 WIB
Bank Jatim Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur
Sabtu 10-10-2026,13:16 WIB
Polisi Ngawi Sosialisasi KUHP Baru, Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Geneng
Sabtu 10-10-2026,13:52 WIB
Pemkot Surabaya Segel Puluhan Unit Rusunawa Tanah Merah
Sabtu 10-10-2026,20:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ziarah Makam Leluhur di Bojonegoro
Sabtu 10-10-2026,16:17 WIB
Kencangkan Ambisi, Lintasan Baru Arjuno Bike Park Pasuruan Jadi Arena Perang Poin 76 Ultimate Downhill 2026
Terkini
Minggu 11-10-2026,12:15 WIB
Asep Kusdinar: Potensi Desa dan Ketahanan Pangan Jadi Kunci Akselerasi Pembangunan Jawa Timur
Minggu 11-10-2026,12:10 WIB
Wujud Kepedulian Sosial, NU Ranting Rambipuji Jember Gelar Aksi Donor Darah, Kumpulkan 67 Kantong
Minggu 11-10-2026,11:45 WIB
8 Korban Rugi Rp 3,5 Miliar, Polda Jatim Pastikan Usut Tuntas Laporan Kasus Arisan Meow
Minggu 11-10-2026,11:40 WIB
Kisah Inspiratif Ahmad Hasan Basri, dari Mantan Karyawan hingga Bawa Tape Mayang Jember Tembus Pasar Mancanega
Minggu 11-10-2026,11:30 WIB