Surabaya, Memorandum.co.id - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim, Hadiatmoko. Perbuatannya tersebut diganjar oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting dengan pidana penjara selama 2 tahun. Penipuan yang dilakukan oleh Farroukh yaitu menawarkan bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farroukh Rafii'uddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/10). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Ginting. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya. Atas vonis teraebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan menyatakan menerima. Begitu pula JPU juga menyatakan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar Farroukh. (mg5)
Tipu Mantan Kapolda Jatim Dihukum 2 Tahun
Senin 04-10-2021,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,10:02 WIB
Peringati May Day, Pemkab Lamongan Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Jumat 01-05-2026,07:59 WIB
Infantino Bidik Masa Jabatan 15 Tahun di FIFA, Siap Maju Lagi hingga 2031
Jumat 01-05-2026,08:06 WIB
Messi Resmi Akuisisi Cornellà, Langsung Kirim Pesan Dukungan dan Targetkan Pertumbuhan Klub
Jumat 01-05-2026,10:06 WIB
Semangat Rayakan Hari Kartini, BeSS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan Wadah Kolaborasi Perempuan Hebat
Jumat 01-05-2026,07:58 WIB
Bobol Rumah Kosong Tepergok Pemilik, Pria Bubutan Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Jumat 01-05-2026,22:31 WIB
Peringati May Day, Pemkab Gresik Teken Komitmen Bersama Buruh
Jumat 01-05-2026,21:19 WIB
Amankan Aksi May Day di Surabaya, 1.058 Personel Gabungan Gelar Apel Konsolidasi
Jumat 01-05-2026,21:11 WIB
Khawatir Porprov 2027 Terdampak, Forum Sepak Bola Jatim Desak Kongres PSSI Digelar
Jumat 01-05-2026,20:30 WIB
Pengawalan Humanis May Day 2026, Polres Mojokerto Pastikan Aksi Buruh Aman dan Tertib
Jumat 01-05-2026,19:44 WIB