Surabaya, Memorandum.co.id - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim, Hadiatmoko. Perbuatannya tersebut diganjar oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting dengan pidana penjara selama 2 tahun. Penipuan yang dilakukan oleh Farroukh yaitu menawarkan bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farroukh Rafii'uddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/10). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Ginting. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya. Atas vonis teraebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan menyatakan menerima. Begitu pula JPU juga menyatakan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar Farroukh. (mg5)
Tipu Mantan Kapolda Jatim Dihukum 2 Tahun
Senin 04-10-2021,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,10:08 WIB
Legowo Mundur, Ketua LPMK Kalijudan Bantah Tudingan Menindas Pedagang, Tegaskan Perjuangkan PKL
Minggu 26-07-2026,14:37 WIB
Trophy Tour ASEAN Hyundai Cup 2026 Dipamerkan di Jakarta, Bepe dan El Loco Optimis Garuda Juara
Minggu 26-07-2026,09:26 WIB
Aliansi Kalijudan Bersih Desak Pengusutan Dugaan Pungli, Ketua LPMK Siap Mengundurkan Diri
Minggu 26-07-2026,07:41 WIB
DPRD Jatim Siapkan 720 Titik Pertemuan Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Persidangan III
Minggu 26-07-2026,09:30 WIB
Berawal dari Kecurigaan Kakak Korban, Kedok Driver Ojol Surabaya Nyamar Polisi Terungkap
Terkini
Minggu 26-07-2026,22:17 WIB
Gol Bunuh Diri Pankov Bawa Persebaya Taklukkan Persija 1-0
Minggu 26-07-2026,21:11 WIB
Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Jatiroto Dampingi Petani Lumajang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Minggu 26-07-2026,21:04 WIB
Paspor Ceria Imigrasi Tanjung Perak Permudah Layanan Paspor di SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik
Minggu 26-07-2026,21:00 WIB
Babak Pertama Persebaya Lawan Persija Tanpa Gol
Minggu 26-07-2026,20:50 WIB