Gresik, Memorandum.co.id - 31 sepeda motor yang disita saat penggerebekan balap liar di Jalan Raya Banjarsari, Cerme - Kedanyang, Kebomas kini terparkir di Mapolres Gresik. Barang bukti (BB) hanya bisa diambil oleh orang tua dengan membawa surat lengkap tanda kendaraan. Kepastian tersebut ditegaskan Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Iptu Darwoyo. Pihaknya ingin memberikan efek jera bagi pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Para orang tua juga diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. "Puluhan kendaraan tersebut kami tilang. 15 hari BB baru bisa diambil dengan syarat orang tua membuat surat pernyataan dan kendaraan harus lengkap sesuai persyaratan teknis dan laik jalan," katanya pada memorandum.co.id, Sabtu (2/10/2021). Seperti diketahui, patroli gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Gresik berhasil menggagalkan aksi balap liar, Sabtu (2/10/2021). Polisi menilang dan menyita sebanyak 31 motor, termasuk yang dipakai adu balap. Patroli dipimpin langsung Kasatlantas AKP Engkos Sarkosi dan Kasatsamapta AKP Herry Moeriyanto Tampake didampingi Kanit Turjawali Iptu Darwoyo. Jajaran Polres Gresik merespon cepat informasi masyarakat terkait balap liar yang mengganggu kamtibmas. "Patroli ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada balap liar di lokasi. Mendapati informasi tersebut, personel Satlantas dan Satsamapta langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengadangan dan penangkapan balap liar," kata AKP Engkos Sarkosi. Kedatangan personel Polres Gresik yang tak terduga membuat mereka tak berkutik. Semua kendaraan dan pelaku balap liar langsung diamankan. Selain ditilang, pelaku yang rata-rata pemuda itu dibawa ke Mapolres Gresik untuk penindakan lebih lanjut. "Hasil penindakan tilang jumlah 31 dengan barang bukti yang disita sepeda motor. Di antaranya lima sepeda motor yang dipakai untuk balapan. Selanjutnya diamankan di Mapolres Gresik," pungkas perwira dengan tiga balok di pundak itu. Para pelaku balap liar itu kemudian diberi pembinaan oleh petugas. Mereka diminta untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sebab, selain berbahaya bagi keselamatan juga meresahkan masyarakat.(and/har)
Polisi Gresik Sita 31 Motor Gerebekan Balap Liar, Harus Orang Tua yang Ambil
Sabtu 02-10-2021,21:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,14:32 WIB
Markas M1R di Surabaya Digeledah Jelang Aksi Damai PSHT, Polisi Temukan Sajam
Kamis 30-07-2026,07:56 WIB
Buntut Pembacokan Valet Ambyar, 10 Ribu Massa PSHT Siap Geruduk Markas DC dan Polrestabes Surabaya
Kamis 30-07-2026,06:34 WIB
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pengelolaan Sampah dan Penguatan Ekonomi Jadi Prioritas Pemkot Madiun
Kamis 30-07-2026,12:27 WIB
Polresta Sidoarjo Launching Gebyar Pelayanan SIM Keliling 24 Jam selama 17 Hari
Kamis 30-07-2026,07:21 WIB
Selama Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, Santri PP Bahrul Ulum Jombang Belajar Daring
Terkini
Kamis 30-07-2026,21:28 WIB
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Wonoayu Gembleng Calon Paskibra Lumajang 2026
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,21:21 WIB
Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Kamis 30-07-2026,21:17 WIB
Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Dalam Genggaman, Tavares Fokus Recovery
Kamis 30-07-2026,21:12 WIB