Gresik, Memorandum.co.id - 31 sepeda motor yang disita saat penggerebekan balap liar di Jalan Raya Banjarsari, Cerme - Kedanyang, Kebomas kini terparkir di Mapolres Gresik. Barang bukti (BB) hanya bisa diambil oleh orang tua dengan membawa surat lengkap tanda kendaraan. Kepastian tersebut ditegaskan Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Iptu Darwoyo. Pihaknya ingin memberikan efek jera bagi pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Para orang tua juga diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. "Puluhan kendaraan tersebut kami tilang. 15 hari BB baru bisa diambil dengan syarat orang tua membuat surat pernyataan dan kendaraan harus lengkap sesuai persyaratan teknis dan laik jalan," katanya pada memorandum.co.id, Sabtu (2/10/2021). Seperti diketahui, patroli gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Gresik berhasil menggagalkan aksi balap liar, Sabtu (2/10/2021). Polisi menilang dan menyita sebanyak 31 motor, termasuk yang dipakai adu balap. Patroli dipimpin langsung Kasatlantas AKP Engkos Sarkosi dan Kasatsamapta AKP Herry Moeriyanto Tampake didampingi Kanit Turjawali Iptu Darwoyo. Jajaran Polres Gresik merespon cepat informasi masyarakat terkait balap liar yang mengganggu kamtibmas. "Patroli ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada balap liar di lokasi. Mendapati informasi tersebut, personel Satlantas dan Satsamapta langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengadangan dan penangkapan balap liar," kata AKP Engkos Sarkosi. Kedatangan personel Polres Gresik yang tak terduga membuat mereka tak berkutik. Semua kendaraan dan pelaku balap liar langsung diamankan. Selain ditilang, pelaku yang rata-rata pemuda itu dibawa ke Mapolres Gresik untuk penindakan lebih lanjut. "Hasil penindakan tilang jumlah 31 dengan barang bukti yang disita sepeda motor. Di antaranya lima sepeda motor yang dipakai untuk balapan. Selanjutnya diamankan di Mapolres Gresik," pungkas perwira dengan tiga balok di pundak itu. Para pelaku balap liar itu kemudian diberi pembinaan oleh petugas. Mereka diminta untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sebab, selain berbahaya bagi keselamatan juga meresahkan masyarakat.(and/har)
Polisi Gresik Sita 31 Motor Gerebekan Balap Liar, Harus Orang Tua yang Ambil
Sabtu 02-10-2021,21:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,11:31 WIB
Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran Tertibkan Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Selasa 28-07-2026,18:16 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Selasa 28-07-2026,15:32 WIB
Bupati Bojonegoro Lepas KKN Unugiri 2026, Mahasiswa Siap Mengabdi di Dalam dan Luar Negeri
Selasa 28-07-2026,07:13 WIB
BGN Gandeng Kejagung Sisir Mitra MBG Bermasalah, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi
Selasa 28-07-2026,09:04 WIB
Fatwa MUI Jatim soal Vape Jadi Sorotan, DJ Windy Ingatkan Pentingnya Etika di Ruang Publik
Terkini
Rabu 29-07-2026,06:33 WIB
Tabrak Mobil Parkir Dekat Polsek Gayungan, Pemotor Tergeletak di Tengah Jalan
Rabu 29-07-2026,06:01 WIB
Hilang Kendali Usai Salip Motor, Remaja Tabrak Mobil Parkir di Gayungsari Barat
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Selasa 28-07-2026,21:41 WIB
Bhabinkamtibmas Medokan Ayu Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Tingkatkan Pelayanan Publik
Selasa 28-07-2026,21:39 WIB