Gresik, Memorandum.co.id - 31 sepeda motor yang disita saat penggerebekan balap liar di Jalan Raya Banjarsari, Cerme - Kedanyang, Kebomas kini terparkir di Mapolres Gresik. Barang bukti (BB) hanya bisa diambil oleh orang tua dengan membawa surat lengkap tanda kendaraan. Kepastian tersebut ditegaskan Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Iptu Darwoyo. Pihaknya ingin memberikan efek jera bagi pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Para orang tua juga diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. "Puluhan kendaraan tersebut kami tilang. 15 hari BB baru bisa diambil dengan syarat orang tua membuat surat pernyataan dan kendaraan harus lengkap sesuai persyaratan teknis dan laik jalan," katanya pada memorandum.co.id, Sabtu (2/10/2021). Seperti diketahui, patroli gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Gresik berhasil menggagalkan aksi balap liar, Sabtu (2/10/2021). Polisi menilang dan menyita sebanyak 31 motor, termasuk yang dipakai adu balap. Patroli dipimpin langsung Kasatlantas AKP Engkos Sarkosi dan Kasatsamapta AKP Herry Moeriyanto Tampake didampingi Kanit Turjawali Iptu Darwoyo. Jajaran Polres Gresik merespon cepat informasi masyarakat terkait balap liar yang mengganggu kamtibmas. "Patroli ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada balap liar di lokasi. Mendapati informasi tersebut, personel Satlantas dan Satsamapta langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengadangan dan penangkapan balap liar," kata AKP Engkos Sarkosi. Kedatangan personel Polres Gresik yang tak terduga membuat mereka tak berkutik. Semua kendaraan dan pelaku balap liar langsung diamankan. Selain ditilang, pelaku yang rata-rata pemuda itu dibawa ke Mapolres Gresik untuk penindakan lebih lanjut. "Hasil penindakan tilang jumlah 31 dengan barang bukti yang disita sepeda motor. Di antaranya lima sepeda motor yang dipakai untuk balapan. Selanjutnya diamankan di Mapolres Gresik," pungkas perwira dengan tiga balok di pundak itu. Para pelaku balap liar itu kemudian diberi pembinaan oleh petugas. Mereka diminta untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sebab, selain berbahaya bagi keselamatan juga meresahkan masyarakat.(and/har)
Polisi Gresik Sita 31 Motor Gerebekan Balap Liar, Harus Orang Tua yang Ambil
Sabtu 02-10-2021,21:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,18:15 WIB
SPPG Polres Madiun Lolos Uji Higiene Standar Tinggi Makan Bergizi Gratis
Selasa 14-04-2026,05:39 WIB
Jaksa Agung Rombak 14 Kajati, Ini Daftar Nama Pejabat yang Bergeser
Terkini
Selasa 14-04-2026,17:14 WIB
Laga Kedua Lawan Malaysia, Kurniawan Minta Timnas U 17 Tak Terlena
Selasa 14-04-2026,17:11 WIB
Polsek Balongbendo Intensifkan Pengelolaan Jagung Hibrida Dukung Ketahanan Pangan Sidoarjo
Selasa 14-04-2026,17:10 WIB
Kinerja PT Terminal Teluk Lamong Surabaya Tumbuh 4,5 Persen, Perkuat Layanan Logistik Nasional
Selasa 14-04-2026,17:05 WIB
Terdakwa Penganiayaan Pakai Helm Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 6 Bulan Penjara
Selasa 14-04-2026,17:03 WIB