Gresik, Memorandum.co.id - 31 sepeda motor yang disita saat penggerebekan balap liar di Jalan Raya Banjarsari, Cerme - Kedanyang, Kebomas kini terparkir di Mapolres Gresik. Barang bukti (BB) hanya bisa diambil oleh orang tua dengan membawa surat lengkap tanda kendaraan. Kepastian tersebut ditegaskan Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Iptu Darwoyo. Pihaknya ingin memberikan efek jera bagi pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Para orang tua juga diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. "Puluhan kendaraan tersebut kami tilang. 15 hari BB baru bisa diambil dengan syarat orang tua membuat surat pernyataan dan kendaraan harus lengkap sesuai persyaratan teknis dan laik jalan," katanya pada memorandum.co.id, Sabtu (2/10/2021). Seperti diketahui, patroli gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Gresik berhasil menggagalkan aksi balap liar, Sabtu (2/10/2021). Polisi menilang dan menyita sebanyak 31 motor, termasuk yang dipakai adu balap. Patroli dipimpin langsung Kasatlantas AKP Engkos Sarkosi dan Kasatsamapta AKP Herry Moeriyanto Tampake didampingi Kanit Turjawali Iptu Darwoyo. Jajaran Polres Gresik merespon cepat informasi masyarakat terkait balap liar yang mengganggu kamtibmas. "Patroli ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada balap liar di lokasi. Mendapati informasi tersebut, personel Satlantas dan Satsamapta langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengadangan dan penangkapan balap liar," kata AKP Engkos Sarkosi. Kedatangan personel Polres Gresik yang tak terduga membuat mereka tak berkutik. Semua kendaraan dan pelaku balap liar langsung diamankan. Selain ditilang, pelaku yang rata-rata pemuda itu dibawa ke Mapolres Gresik untuk penindakan lebih lanjut. "Hasil penindakan tilang jumlah 31 dengan barang bukti yang disita sepeda motor. Di antaranya lima sepeda motor yang dipakai untuk balapan. Selanjutnya diamankan di Mapolres Gresik," pungkas perwira dengan tiga balok di pundak itu. Para pelaku balap liar itu kemudian diberi pembinaan oleh petugas. Mereka diminta untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sebab, selain berbahaya bagi keselamatan juga meresahkan masyarakat.(and/har)
Polisi Gresik Sita 31 Motor Gerebekan Balap Liar, Harus Orang Tua yang Ambil
Sabtu 02-10-2021,21:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (3): Ketika Bintang Jatuh dalam Pelukan Wanita Lain
Rabu 17-06-2026,22:14 WIB
Rayakan HUT Ke-99 Persebaya, Massa Bonek Konvoi dan Padati Jalan Protokol Surabaya
Rabu 17-06-2026,20:22 WIB
Terdakwa Klaim Rp1,19 Miliar Diberikan Sukarela, Sebut Hubungan dengan Korban Dilandasi Asmara
Rabu 17-06-2026,20:00 WIB
2081 Personel Disiagakan di Surabaya untuk Amankan Peringatan HUT Ke-99 Persebaya
Terkini
Kamis 18-06-2026,19:31 WIB
Edukasi Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sukomanunggal Beri Penyuluhan di SD Kemala Bhayangkari
Kamis 18-06-2026,19:23 WIB
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Hari Pertama Surabaya Fashion Festival 2026
Kamis 18-06-2026,19:07 WIB
Polsek Jatiroto Pantau Pertumbuhan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kamis 18-06-2026,18:53 WIB
2.057 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Lamongan, Kapolres Larang Konvoi
Kamis 18-06-2026,18:44 WIB