Surabaya, memorandum.co.id - Lama menganggur membuat Saiful Anwar (44), pria asal Sidoarjo, memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Sialnya, baru beberapa bulan mengepakkan bisnis obat-obatan terlarang itu, terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dan tersangka akhirnya diringkus salah satu hotel di Surabaya selatan. Dari tangan Saiful, petugas berhasil menyita barang bukti 16 poket seberat 474 gram dan 24 butir pil ekstasi yang diakui miliknya. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan 1. “Selain itu, kami juga temukan 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dompet, uang Rp 1,1 juta, yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (30/9). Pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan Saiful, setelah anggota menangkap pelanggannya. Kemudian dikembangkan dengan menginterogasinya, alhasil polisi mendapatkan nama Saiful. Tanpa menunggu lama, anggota langsung bergerak untuk menangkap Saiful dengan hanya berbekal ciri-cirinya di tempat persembunyiannya di hotel. "Tersangka (Saiful), saat kami lacak berada di Hotel Oyo Surabaya," beber Daniel. Setelah beberapa dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di area parkiran hotel saat akan keluar. Petugas juga menggeledah dilakukan penggeledahan, di dalam tasnya ditemukan barang bukti yang dikemas menjadi beberapa bagian. "Total ada 16 poket yang kami temukan," jelas Daniel. Setelah cukup bukti, anggota kemudian menggiring Saiful ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan seputar peredaran narkoba yang dilakukannya. "Kami akan kembangkan lagi sejauh mana keterlibatan tersangka dalam bisnis narkoba" pungkas Daniel. Dari pengakuan Saiful, barang haram itu dibeli dengan sistem ranjau ke seorang bandar inisial PG, yang kini masih buron. "Saya mengedarkan narkoba sejak bulan Juni tahun 2021," terang Saiful kepada penyidik. (rio)
Pengangguran Asal Sidoarjo Edarkan Barang Haram
Kamis 30-09-2021,19:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Selasa 28-07-2026,19:42 WIB
Atasi Darurat Sampah, Pemkot Madiun Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Selasa 28-07-2026,18:22 WIB
Tongkat Komando Polres Jember Berganti: AKBP Alaiddin Datang Menyapa, AKBP Bobby Melangkah ke Bareskrim
Selasa 28-07-2026,19:53 WIB
Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Terkini
Rabu 29-07-2026,18:16 WIB
AKBP Arief Ardiansyah Resmi Pimpin Polres Pasuruan Kota Gantikan AKBP Titus Yudho
Rabu 29-07-2026,18:11 WIB
Terbukti Cabuli ABG di Hotel, Eks Supervisor Black Owl Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Rabu 29-07-2026,18:04 WIB
Kebut Target Hulu Migas, SKK Migas–KKKS Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur
Rabu 29-07-2026,17:58 WIB
Kejaksaan Pasuruan Sita Kebun Apel Seluas 5.800 Meter Persegi Hasil Korupsi PTSL Desa Wonosari Tutur
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB