Pengangguran Asal Sidoarjo Edarkan Barang Haram

Kamis 30-09-2021,19:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Lama menganggur membuat Saiful Anwar (44), pria asal Sidoarjo, memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Sialnya, baru beberapa bulan mengepakkan bisnis obat-obatan terlarang itu, terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dan tersangka akhirnya diringkus salah satu hotel di Surabaya selatan. Dari tangan Saiful, petugas  berhasil menyita barang bukti 16 poket seberat 474 gram dan 24 butir pil ekstasi yang diakui miliknya. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan 1. “Selain itu, kami juga temukan 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dompet, uang Rp 1,1 juta, yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (30/9). Pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan Saiful, setelah anggota menangkap pelanggannya. Kemudian dikembangkan dengan menginterogasinya, alhasil polisi mendapatkan nama Saiful. Tanpa menunggu lama, anggota langsung bergerak untuk menangkap Saiful dengan hanya berbekal ciri-cirinya di tempat persembunyiannya di hotel. "Tersangka (Saiful), saat kami lacak berada di Hotel Oyo Surabaya," beber Daniel. Setelah beberapa dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di area parkiran hotel saat akan keluar.  Petugas juga menggeledah dilakukan penggeledahan, di dalam tasnya ditemukan barang bukti yang dikemas menjadi beberapa bagian. "Total ada 16 poket yang kami temukan," jelas Daniel. Setelah cukup bukti, anggota kemudian menggiring Saiful ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan seputar peredaran narkoba yang dilakukannya. "Kami akan kembangkan lagi sejauh mana keterlibatan tersangka dalam bisnis narkoba" pungkas Daniel. Dari pengakuan Saiful, barang haram itu dibeli dengan sistem ranjau ke seorang bandar inisial PG, yang kini masih buron. "Saya mengedarkan narkoba sejak bulan Juni tahun 2021," terang Saiful kepada penyidik. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait