Surabaya, memorandum.co.id - Lama menganggur membuat Saiful Anwar (44), pria asal Sidoarjo, memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Sialnya, baru beberapa bulan mengepakkan bisnis obat-obatan terlarang itu, terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dan tersangka akhirnya diringkus salah satu hotel di Surabaya selatan. Dari tangan Saiful, petugas berhasil menyita barang bukti 16 poket seberat 474 gram dan 24 butir pil ekstasi yang diakui miliknya. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan 1. “Selain itu, kami juga temukan 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dompet, uang Rp 1,1 juta, yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (30/9). Pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan Saiful, setelah anggota menangkap pelanggannya. Kemudian dikembangkan dengan menginterogasinya, alhasil polisi mendapatkan nama Saiful. Tanpa menunggu lama, anggota langsung bergerak untuk menangkap Saiful dengan hanya berbekal ciri-cirinya di tempat persembunyiannya di hotel. "Tersangka (Saiful), saat kami lacak berada di Hotel Oyo Surabaya," beber Daniel. Setelah beberapa dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di area parkiran hotel saat akan keluar. Petugas juga menggeledah dilakukan penggeledahan, di dalam tasnya ditemukan barang bukti yang dikemas menjadi beberapa bagian. "Total ada 16 poket yang kami temukan," jelas Daniel. Setelah cukup bukti, anggota kemudian menggiring Saiful ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan seputar peredaran narkoba yang dilakukannya. "Kami akan kembangkan lagi sejauh mana keterlibatan tersangka dalam bisnis narkoba" pungkas Daniel. Dari pengakuan Saiful, barang haram itu dibeli dengan sistem ranjau ke seorang bandar inisial PG, yang kini masih buron. "Saya mengedarkan narkoba sejak bulan Juni tahun 2021," terang Saiful kepada penyidik. (rio)
Pengangguran Asal Sidoarjo Edarkan Barang Haram
Kamis 30-09-2021,19:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,07:16 WIB
Tekankan Inovasi Tak Sekadar Aplikasi, Mas Adi: Ada Manfaat dan Solusi bagi Masyarakat
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Selasa 23-06-2026,13:49 WIB
Sindikat Pencuri AC Outdoor Kenpark Diringkus, Korban Rugi Rp56 Juta
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:50 WIB
Curi Motor di Situbondo, Kakak Beradik Asal Probolinggo Ditangkap Dalam 15 Menit
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,20:36 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Candi Datangi Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurak
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:21 WIB