Lamongan, memorandum.co.id - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Lapas Lamongan masih memberlakukan pelarangan kunjungan ke warga binaan. Walaupun di Kabupaten Lamongan masuk wilayah PPKM level 1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Supriyana mengatakan larangan kunjungan tatap muka ini dilakukan untuk mencegahan penyebaran Covid-19. Ini sesuai arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Meski kunjungan tatap muka ditutup, pengunjung masih diperkenankan menitipkan barang bawaan ke warga binaan. Penitipan barang itu dilakukan hanya pada saat jam kunjung yang telah dijadwalkan. "Terkait jam kunjung, selama pandemi atau PPKM ini memang hanya penitipan barang yang dimulai pukul 9 sampai jam 11. Namun kita menyediakan layanan video call gratis dan ada 4 ruangan khusus, jadi warga binaan bisa berkomunikasi dengan keluarganya di rumah," ungkapnya, Kamis (30/9/2021). Sementara untuk menyiasati prokes warga binaan, pihak Lapas Lamongan rutin melakukan pemeriksaan suhu badan, dan menggencarkan kampanye gerakan cuci tangan pada warga binaan. "Kami juga terus gencar memeriksa kesehatan warga binaan, kalau penyakit panu gitu tidak masalah, ini (Covid-19) penyakit menular yang bisa membahayakan. Bahkan nyawa manusia taruhannya. Ini makanya tanggung jawab yang besar bagi kami, jangan sampai kebobolan," ucapnya. Pihaknya mengimbau kepada warga binaan maupun keluarganya untuk bersabar, menahan diri sejenak untuk bisa saling bertemu kembali. Karena saat ini diperlukan pengorbanan bersama untuk memerangi virus Covid-19. "Kalaupun ada hal-hal yang tidak diinginkan atau permasalahan, dalam tanda kutip ada permintaan sesuatu dan sebagainya, ataupun minta informasi terkait layanan kunjungan kami sudah ada grup Whatsapp SiJaga, untuk kemudian kami tindak lanjuti," pungkasnya. (nas/har)
PPKM Level 1, Pengunjung Lapas Belum Boleh Jenguk Tahanan
Kamis 30-09-2021,18:37 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :