Malang, Memorandum.co.id - Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir, tim gabungan melakukan penertiban parkir di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ini juga untuk mengurangi kebocoran pendapatan sektor parkir. Kepala Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang Heru Rudianto menyampaikan penertiban ini untuk meningkatkan PAD. “Demi mengurangi kebocoran retribusi parkir, Dishub melakukan operasi terhadap jukir liar,” katanya. Harapannya, penertiban ini akan meningkatkan pendapatan dari sektor yang ditangani oleh Dishub Kabupaten Malang. Diketahui, hasil kajian Balitbang Pemkab Malang, tahun 2019, pendapatan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Pakir Khusus (TPK jika dikelola dengan benar penghasilannya sangat besar, bisa mencapai ratusan milyar Rupiah. Tahun 2021, restribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang sekitar Rp 3,6 milyar. Angka ini jauh dari hasil kajian Balitbang Pemkab Malang yang meenyebutkan retribusi parkir bisa mencapai ratusan milyar dari 717 titik parkir. Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kab Malang HjTutik Yunarni mengapresiasi upaya Dishub dalam meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir yang selaras dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. “Maka Dishub sudah bisa menata strategi yang bakal dilakukan sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup, red) sebagai dasar pelaksanaan,” terangnya seraya menyampaikan Perbup saat ini proses menunggu koreksi dan rekomendasi dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim. Politisi PDIP ini mengatakan DPRD mendukung penuh langkah yang dilakukan Dishub untuk meningkatkan pendapatan yang sesuai dengan hasil kajian Balitbang. “Untuk meraih sebuah hasil yang besar harus ada dukungan dari semua pihak, harus dilakukan secara bertahap,” katanya. Dishub menurutnya perlu melakukan pemetaan dan menertibkan parkir dan berdialog dengan baik dengan para pengelola lahan parkir untuk mengoptimalkan pendapatan. “Dalam hal ini Dishub harus melakukan pendekatan secara persuasif,” harap Yuni, sapaan akrab politisi ini. Ini tentunya untuk menciptakan kenyamanan, keamanan, ketertiban bagi konsumen maupun pengusaha. Pengelolaan perparkiran ini sudah diatur secara rinci dalam Perda No 10 tahun 2019 yang juga menyebutkan tiga solusi yang harus diambil terkait penyelenggaraan perparkiran dengan cara berlangganan, e-elektronik dan reguler. Namun, penerapan ini harus disesuaikan kondisi Kabupaten Malang yang tidak dapat disama-ratakan. Yang lebih penting adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pihak yang terkait dengan pengelolaan lahan parkir. “Saya yakin dengan begitu mereka akan mendukung karena mereka juga dijamin kesejahteraannya,” jelas Yuni. (kid/ari/gus)
Optimalkan PAD, Tim Gabungan Tertibkan Parkir
Selasa 28-09-2021,07:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,09:40 WIB
Mengejutkan, Dejan Tumbas Resmi Berpisah dengan Persebaya
Jumat 23-01-2026,14:24 WIB
Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Bupati Sidoarjo
Jumat 23-01-2026,07:33 WIB
Osaka Lolos Dramatis di Australian Open, Duel Panas Warnai Perpisahan Cirstea
Jumat 23-01-2026,14:00 WIB
Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu
Jumat 23-01-2026,12:49 WIB
Ketua PPLP PT PGRI Unikama Laporkan Rektor ke Polda Jatim
Terkini
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Jumat 23-01-2026,22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Jumat 23-01-2026,21:12 WIB
Isra Mikraj, Polresta Malang Kota Gelar Yasinan dan Santunan Anak Yatim
Jumat 23-01-2026,21:00 WIB