Malang, Memorandum.co.id - Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir, tim gabungan melakukan penertiban parkir di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ini juga untuk mengurangi kebocoran pendapatan sektor parkir. Kepala Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang Heru Rudianto menyampaikan penertiban ini untuk meningkatkan PAD. “Demi mengurangi kebocoran retribusi parkir, Dishub melakukan operasi terhadap jukir liar,” katanya. Harapannya, penertiban ini akan meningkatkan pendapatan dari sektor yang ditangani oleh Dishub Kabupaten Malang. Diketahui, hasil kajian Balitbang Pemkab Malang, tahun 2019, pendapatan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Pakir Khusus (TPK jika dikelola dengan benar penghasilannya sangat besar, bisa mencapai ratusan milyar Rupiah. Tahun 2021, restribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang sekitar Rp 3,6 milyar. Angka ini jauh dari hasil kajian Balitbang Pemkab Malang yang meenyebutkan retribusi parkir bisa mencapai ratusan milyar dari 717 titik parkir. Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kab Malang HjTutik Yunarni mengapresiasi upaya Dishub dalam meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir yang selaras dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. “Maka Dishub sudah bisa menata strategi yang bakal dilakukan sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup, red) sebagai dasar pelaksanaan,” terangnya seraya menyampaikan Perbup saat ini proses menunggu koreksi dan rekomendasi dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim. Politisi PDIP ini mengatakan DPRD mendukung penuh langkah yang dilakukan Dishub untuk meningkatkan pendapatan yang sesuai dengan hasil kajian Balitbang. “Untuk meraih sebuah hasil yang besar harus ada dukungan dari semua pihak, harus dilakukan secara bertahap,” katanya. Dishub menurutnya perlu melakukan pemetaan dan menertibkan parkir dan berdialog dengan baik dengan para pengelola lahan parkir untuk mengoptimalkan pendapatan. “Dalam hal ini Dishub harus melakukan pendekatan secara persuasif,” harap Yuni, sapaan akrab politisi ini. Ini tentunya untuk menciptakan kenyamanan, keamanan, ketertiban bagi konsumen maupun pengusaha. Pengelolaan perparkiran ini sudah diatur secara rinci dalam Perda No 10 tahun 2019 yang juga menyebutkan tiga solusi yang harus diambil terkait penyelenggaraan perparkiran dengan cara berlangganan, e-elektronik dan reguler. Namun, penerapan ini harus disesuaikan kondisi Kabupaten Malang yang tidak dapat disama-ratakan. Yang lebih penting adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pihak yang terkait dengan pengelolaan lahan parkir. “Saya yakin dengan begitu mereka akan mendukung karena mereka juga dijamin kesejahteraannya,” jelas Yuni. (kid/ari/gus)
Optimalkan PAD, Tim Gabungan Tertibkan Parkir
Selasa 28-09-2021,07:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,10:29 WIB
Ular Piton Berukuran Besar Kembali Muncul di Pemukiman, Sudah 5 Kali Terjadi?
Selasa 07-04-2026,06:27 WIB
Dinilai Berprestasi, 30 Personel Polres Kediri Diganjar Penghargaan
Selasa 07-04-2026,07:09 WIB
Libatkan 404 Personel, Pengamanan Laga Persik Kediri Lawan Persijap Jepara Berlangsung Kondusif
Selasa 07-04-2026,09:09 WIB
Korban Catcalling Sukomanunggal Surabaya Terpaksa Damai dengan Pelaku
Selasa 07-04-2026,07:14 WIB
Polres Kediri Musnahkan 235 Petasan dan 17 Kg Bahan Peledak Ilegal
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,22:51 WIB
Truk Tangki Rem Blong Tabrak Tiga Motor di Kebomas Gresik
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Selasa 07-04-2026,22:11 WIB
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah Mudik 2026
Selasa 07-04-2026,22:04 WIB