Probolinggo, memorandum.co.id - Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). PP itu mengundang protes keras dari para pengusaha kapal perikanan tangkap dan nelayan. Mereka menganggap PP tersebut memberatkan karena kenaikan PNBP mencapai 150 persen lebih. Padahal usaha perikanan tangkap saat ini sedang lesu menyusul adaya pandemi Covid 19. Pengusaha kapal perikanan yang tergabung dalam HNPP Samudera Bestari dan pemilik kantor keagenan kapal perikanan di Kota Probolinggo sepakat menolak PP 85/2021 tentang tarif baru PNPB KKP, melakukan aksi demo di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Kota Probolinggo, Senin (27/9/2021). Penolakan tersebut didasari atas kondisi usaha perikanan tangkap yang sedang lesu. Sejak pandemi Covid- 19, para pelaku usaha tangkap ikan dan pemilik agen kapal perikanan di Kota Probolinggo merasakan kondisi yang sulit. "Sungguh sangat tidak proposional bagi para pengusaha kapal dalam perhitungan maupun cara pembayaran. Yakni dengan skema pembayaran pasca produksi ikan yang naiknya diperkirakan mencapai angka 400 persen dari produksi ikan," ujar perwakilan pendemo, Wiwit. Lebih jauh, Wiwit menyampaikan kepada pemerintah untuk memberikan dukungan, perlindungan dan mengayomi setiap kegiatan usaha kapal perikanan yang selama ini telah memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan kepada negara melalui pembayaran PNBP maupun pajak-pajak lainnya dari pengusaha kapal perikanan. Untuk sementara ini, para pengusaha kapal perikanan menyatakan akan melakukan penghentian kegiatan operasional maupun kegiatan lainnya. terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha kapal perikanan serta meliburkan seluruh karyawan karyawati yang bekerja pada kegiatan usaha kapal perikanan dalam waktu dekat. "Pada prinsipnya kami tetap mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 melalui kegiatan usaha kapal perikanan," tandasnya. Menurutnya, pengusaha kapal perikanan yang terwadah dalam asosiasi HNPP Samudera Bestari dengan tegas menolak kenaikat tarif baru PNBP. "Nelayan kita masih bisa bertahan hidup di masa pandemi seperti sekarang saja sudah bagus. Belum lagi menghadapi perubahan alam yang berdampak pada lambatnya mencari ikan di laut butuh waktu berbulan-bulan. Sekarang malah dibebani tarif baru PNBP," pungkasnya.(mhd).
Pengusaha Kapal Perikanan Tangkap dan Nelayan Demo Tolak PP 85
Senin 27-09-2021,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,14:49 WIB
SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Nonstop Satlantas Polresta Sidoarjo Diserbu Masyarakat
Selasa 11-08-2026,13:24 WIB
Jalur Pandaan-Sukorejo Rusuh Ulah Oknum Suporter, Mobil Dinas Polisi Dibakar
Selasa 11-08-2026,12:27 WIB
Targetkan Investasi Rp40 Miliar, Wisata Pasir Putih Situbondo Bakal Dikembangkan Jadi Destinasi Kelas Dunia
Selasa 11-08-2026,19:44 WIB
Tak Maksimal Serap Telur untuk MBG, Mentan Amran Minta Korwil BGN Surabaya Dicopot
Selasa 11-08-2026,11:11 WIB
Misteri Suara Dentuman dari Ruang Operasi RSUD dr. Soewandhie yang Berujung Maut
Terkini
Rabu 12-08-2026,06:02 WIB
Progres Proyek Rehab Sekolah Minus, Plt Wali Kota Madiun Minta Dikebut
Selasa 11-08-2026,22:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Lelang Lanskap MPP Turun 20 Persen, Harap Kualitas Tidak terdampak
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (3): Saksi PT Hasta Ungkap CSR Rp350 Juta Diminta Sumarno untuk Paving TPA Winongo
Selasa 11-08-2026,21:53 WIB
Viral Dugaan Minta Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak Tio Ferdian sebagai MC
Selasa 11-08-2026,21:23 WIB