Probolinggo, memorandum.co.id - Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). PP itu mengundang protes keras dari para pengusaha kapal perikanan tangkap dan nelayan. Mereka menganggap PP tersebut memberatkan karena kenaikan PNBP mencapai 150 persen lebih. Padahal usaha perikanan tangkap saat ini sedang lesu menyusul adaya pandemi Covid 19. Pengusaha kapal perikanan yang tergabung dalam HNPP Samudera Bestari dan pemilik kantor keagenan kapal perikanan di Kota Probolinggo sepakat menolak PP 85/2021 tentang tarif baru PNPB KKP, melakukan aksi demo di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Kota Probolinggo, Senin (27/9/2021). Penolakan tersebut didasari atas kondisi usaha perikanan tangkap yang sedang lesu. Sejak pandemi Covid- 19, para pelaku usaha tangkap ikan dan pemilik agen kapal perikanan di Kota Probolinggo merasakan kondisi yang sulit. "Sungguh sangat tidak proposional bagi para pengusaha kapal dalam perhitungan maupun cara pembayaran. Yakni dengan skema pembayaran pasca produksi ikan yang naiknya diperkirakan mencapai angka 400 persen dari produksi ikan," ujar perwakilan pendemo, Wiwit. Lebih jauh, Wiwit menyampaikan kepada pemerintah untuk memberikan dukungan, perlindungan dan mengayomi setiap kegiatan usaha kapal perikanan yang selama ini telah memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan kepada negara melalui pembayaran PNBP maupun pajak-pajak lainnya dari pengusaha kapal perikanan. Untuk sementara ini, para pengusaha kapal perikanan menyatakan akan melakukan penghentian kegiatan operasional maupun kegiatan lainnya. terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha kapal perikanan serta meliburkan seluruh karyawan karyawati yang bekerja pada kegiatan usaha kapal perikanan dalam waktu dekat. "Pada prinsipnya kami tetap mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 melalui kegiatan usaha kapal perikanan," tandasnya. Menurutnya, pengusaha kapal perikanan yang terwadah dalam asosiasi HNPP Samudera Bestari dengan tegas menolak kenaikat tarif baru PNBP. "Nelayan kita masih bisa bertahan hidup di masa pandemi seperti sekarang saja sudah bagus. Belum lagi menghadapi perubahan alam yang berdampak pada lambatnya mencari ikan di laut butuh waktu berbulan-bulan. Sekarang malah dibebani tarif baru PNBP," pungkasnya.(mhd).
Pengusaha Kapal Perikanan Tangkap dan Nelayan Demo Tolak PP 85
Senin 27-09-2021,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,16:04 WIB
Tiga Kali Sidak Tetap Nekat Buka, Warga Kedung Baruk Tuntut Penutupan Permanen Casbar MERR
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,15:51 WIB
Modus Tuduh Terlibat Tawuran, Mahasiswa Jadi Korban Curanmor, Pelaku 4 Orang
Terkini
Senin 20-04-2026,14:08 WIB
Mbak Una Pimpin PMI Situbondo, Mas Rio Minta Fokus Program Kemanusiaan Naik Kelas
Senin 20-04-2026,13:58 WIB
Kenapa Dunia Tidak Menggunakan Satu Bahasa yang Sama? Ini Alasannya
Senin 20-04-2026,13:51 WIB
Perkuat Mitigasi Bencana, Personel Kodim 0812/Lamongan Perdalam Teknis Operasional Water Tank
Senin 20-04-2026,13:34 WIB
Dominasi Berbagai Cabang, Kafilah Bungah Kembali Juara Umum MTQ Kabupaten Gresik
Senin 20-04-2026,13:31 WIB