Lamongan, memorandum.co.id - Visi terwujudnya Kejayaan Lamongan yang berkeadilan yang didukung oleh lima misi, yang salah satunya adalah menghadirkan tata kelola pemerintah yang dinamis serta pelayanan publik yang berkualitas, merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memfokuskan tata kelola pemerintahan dan pengoptimalisasian reformasi birokrasi di Lamongan.
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dengan langkah-langkah bertahap, konkrit, realistis, dan sungguh-sungguh.
Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi ketika membuka acara Sosialisasi Pemantapan Reformasi Birokrasi, Senin (27/9), di Ruang Aula Pertemuan Gajah Mada Setda Kabupaten Lamongan, terkait grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2025 Presiden RI mengamanatkan penyusunan road map setiap lima tahun sekali. Road map ini guna membimbing menuju birokrasi yang lebih baik.
“Perlu saya sampaikan pula bahwa birokrasi hari ini perlu loncatan perbaikan. Ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, diantaranya birokrasi belum sepenuhnya bersih dan akuntabel, belum efektif dan efisien, pelayanan publik yang masih belum memiliki kualitas yang diharapkan, serta kualitas indeks profesionalisme ASN yang rendah,” kata Pak YES.
Diungkapkan Pak YES, upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kekurangan tersebut adalah dengan melaksanakan 8 area perubahan reformasi birokrasi. Delapan area perubahan ini yakni manajemen perubahan (mental aparatur), penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, peraturan perundang-undangan, dan peningkatan pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi ini bisa kita katakan sukses, jika masyarakat menilai pelayanan yang kita berikan sudah lebih baik dan berkualitas. Saya mohon untuk kita terus berkinerja dengan baik, kita terus meningkatkan profesionalisme kita, kita terus memberikan manfaat. Sehingga langkah kita selama kita mengabdikan diri di pemerintah daerah ini ada sesuatu yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Pak YES.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 188/165/Kep/413.013/2020 disebutkan bahwa Sekretaris Perangkat Daerah adalah agen perubahan yang menggerakkan seluruh tim Reformasi Birokrasi yang dibentuk oleh perangkat daerah. Seluruh kepala perangkat Daerah sebagai role model yang melaksanakan genda reformasi birokrasi sesuai dengan road map Reformasi Birokrasi Kabupaten Lamongan 2021-2025.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi pemantapan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamongan ini adalah untuk menguatkan komitmen seluruh kepala perangkat daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja, mewujudkan organisai yang kapabel, dan meningkatkan pelayanan prima sampaia ke unit kerja.(*)