Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota melalui Samapta mengamankan ribuan botol miras, jenis arak Bali, di kawanan Jl. Sarangan, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Sabtu (25/09/2021). Dalam kesempatan itu, diamankan satu unit mobil colt L 300, dengan muatan penuh, 50 pack dus berisi miras. Saat diamankan, mobil dalam keadaan berhenti di pinggir jalan. Diduga menunggu pemesan, namun terlebih dahulu diamankan Polisi. "Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, kami menindaklanjuti dan mengamankan barang bukti," terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (27/08/2021). Dari kejadian itu, akhirnya kepolisian menggiring barang bukti tersebut ke Mako Polresta Malang Kota. Bahkan, melakukan pemeriksaan kepada sopir dan kenek yang membawa miras tersebut. Mereka mengaku, mendapatkan upah Rp 1 juta dari yang menyuruh membawa ke Malang. "Mereka, menerangkan, jika hanya membawa barang tersebut ke Malang karena mendapatkan angkutan balen (kembalian). Ngakunya, tidak tahu siapa yang menyuruh, siapa yang dituju, yang penting ke Salah satu lokasi di Malang. Sebelumnya, mereka memang mengirim tanaman bonsai dari Jawa ke Bali," tambah Kasat Samapta Kompol Syabain. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada kesempatan sebelumnya, Senin (06 09/2021), timnya juga mengamankan barang yang sama di expedisi PT Restu Mulya, Jl Dr Cipto, Klojen. Barang tersebut berada di dalam bagasi bus dan berada di dalam mobil Box. Jumlah yang ditemukan di kantor expedisi tersebut, belum termasuk yang ditemukan di Jl. Sarangan. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan dan pengecekan, didapati hampir senya paketan berisi miras jenis arak bali. Jumlahnya, 1.620 botol. Perbotol berisi 600 ml," terangnya. Terkait dengan kejadian itu, para "pemain miras" itu diduga melanggar perda no 5 tahun 2006 tentang miras ilegal. Dengan ancaman tegas dan kurungan. (edr)
Keduluan Polisi, Ribuan Botol Arak Bali Gagal Beredar
Senin 27-09-2021,13:55 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :