Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Gaperhu Surabaya, Edo Loekito meminta pemerintah mengkaji ulang perhitungan pembayaran royalti musik dan lagu sesuai PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang salah satunya didasarkan pada luasan usaha. Jika hal itu dilakukan akan sangat memberatkan pelaku usaha industri pariwisata khususnya bidang hiburan. "Kalau didasarkan pada luasan usaha, kita jelas yang keberatan. Ambil contoh bagaimana jika ada dua lokasi usaha dengan luas 200 m2 dan 500 m2. Yang 500 m2 customernya sedikit, sedangkan yang 200 m2 jauh lebih banyak," sambung Edo. Gaperhu berharap ada kajian ulang terhadap regulasi ini serta mengajak para pelaku usaha duduk bersama sebelum PP ini resmi diberlakukan pada 31 Maret 2023. Jika pada hakikatnya musik itu adalah sebuah komoditi yang didengarkan bukan ditempati. Sehingga dirasa kurang tepat jika pembayaran royalti berdasarkan luas tanah. "Tujuannya adalah hak para seniman musik dilindungi dan dihargai, kewajiban pengusaha bisa dilaksanakan tanpa memberatkan bisnisnya sehingga negara bisa mendapatkan dampak positif dari semuanya ini," bebernya. Gaperhu sepakat ada hak dari pencipta lagu yang harus diapresiasi supaya industri musik itu sendiri khususnya nasional akan semakin bisa menunjukkan kelasnya di era digitalisasi seperti sekarang ini. "Tentunya pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait bisa membuat suatu parameter yang obyektif terkait dengan penggunaan lagu untuk kepentingan komersil di sebuah lokasi usaha," pungkasnya. (mik)
Gaperhu Desak Pemerintah Kaji Ulang Hitungan Royalti Berdasar Luas Usaha
Sabtu 25-09-2021,10:01 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :