Malang, Memorandum.co.id - Satun Reskrim Polres Malang melanjutkan pemeriksaan terkait persoalan gowes yang dilakukan beberapa pejabat Pemkot Malang di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang yang ditengarai melanggar PPKM. Kali ini, penyidik meminta keterangan pada 12 orang , yaitu Camat Blimbing, Camat Sukun, camat Kedungkandang, Camat Lowokwaru. Sedangkan Camat Klojen tidak panggil karena tidak mengikuti kegiatan gowes tersebut. Juga dimintai keterangan, Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Setiawan, Kabag Organisasi serta beberapa Kabid yang diduga ikut dalam kegiatan gowes tersebut. Kabag Umum Pemkot Malang saat ditanya awak media seusai menjalani pemeriksaan menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan sekitar 15 pertanyaan. “Sekitar 15 pertanyaan materinya seputaran pelanggaran itu, misalnya ngapain aja disana," ujar, Arif, Jumat (24/9/2021). Disampaikan, ia datang ke Mapolres Malang untuk memenuhi pemanggilan terkait dugaan pelanggaran PPKM saat melakukan gowes santai bersama Walikota Malang dan mampir ke pantai Kondang Merak. Dikatakan, sebelumnya ia tidak mengetahui kalau akan ada acara gowes ke wilayah pantai selatan karena kegiatan tersebut diuploud di group WA kepala OPD sehingga dirinya tahu dan ikut dalam kegiatan itu. “Acara kegiatan gowes santai itu di uploud pada group Washup kepala OPD, sebetulnya semua tahu tapi tinggal ikut apa tidak," kata Arif. Kabag Umum itu juga menyampaikan kalau ingin mengetahui lebih detil mungkin dapat diketahui hari Senin (27/9/2021) nanti, dari Sekda Kota Malang rencana pada hari itu akan datang ke Polres Malang bersama Walikota Malang. “Nanti saja hari Senin tanya secara langsung pada pak Sekda,” kata, Arif. (kid/ari)
Soal Gowes Kondang Merak, 12 ASN Pemkot Jalani Pemeriksaan
Jumat 24-09-2021,15:19 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :