Surabaya, Memorandum.co.id - David Siswanto dan Feri Murdianto didakwa menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya. Saat itu David mengatakan kepada Feri jika dirinya ingin mengkonsumsi sabu. Pada Sabtu 05 Juni 2021, sekira pukul 15.45, bertempat Jl. Sememi Jaya Gg. 5-C Blok 2 No. 7a, David meminta tolong kepada Feri untuk dicarikan sabu. Feri kemudian meminta David untuk menghubungi Cipeng (DPO). Terjadilah kesepakatan harga sabu Rp 300 ribu. Cipeng lalu menyuruh David untuk mentransfer dulu uang pembelian sabu tersebut. Lalu David menyerahkan uang sejumlah Rp 250 ribu kepada Feri. Sedangkan sisa Rp 50 ribu dari Feri. Setelah terkumpul, Feri kemudian mentransfer uang itu kepada Cipeng. David kemudian mengambil sabu yang sudah diranjau Cipeng di daerah Foid Junction Jl. Banjar Sugihan, Tandes. Namun pada Senin, 07 Juni 2021, dua petugas kepolisian, Erik Riang Kusuma dan Munali, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Sememi Jaya sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian kedua petugas tersebut melakukan pengamatan dan penyelidikan. Setelah dirasa cukup bukti, sekira pukul 12.00 dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di Jl. Sememi Jaya Gg. 5-C Blok 2 No. 7a. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap David ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip dengan berat lebih kurang 0,08 gram dan 1 buah pipet kaca dengan berat lebih kurang 2,40 gram yang ada sisa sabu yang disimpan di saku celananya. Pada waktu menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, para terdakwa mengaku kristal putih itu rencananya akan dikonsumsi sendiri."Mau kami pakai sendiri Pak Hakim,"ujar David saat ditanya oleh ketua majelis hakim Dewa, Kamis (23/9). Setelah mendengar pengakuan terdakwa, hakim Dewa kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi untuk segera melakukan penuntutan kepada para terdakwa."Siap Yang Mulia. Minggu depan kami siapkan," kata Furkon.(mg5)
Beli Sabu Patungan, Warga Sememi Diadili
Kamis 23-09-2021,13:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Terkini
Senin 02-12-2024,07:06 WIB
YLPK Jatim Bergerak Cepat Menyikapi Beredarnya Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,06:05 WIB
Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Isi dengan Khitan Massal
Minggu 01-12-2024,21:48 WIB