Surabaya, Memorandum.co.id - David Siswanto dan Feri Murdianto didakwa menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya. Saat itu David mengatakan kepada Feri jika dirinya ingin mengkonsumsi sabu. Pada Sabtu 05 Juni 2021, sekira pukul 15.45, bertempat Jl. Sememi Jaya Gg. 5-C Blok 2 No. 7a, David meminta tolong kepada Feri untuk dicarikan sabu. Feri kemudian meminta David untuk menghubungi Cipeng (DPO). Terjadilah kesepakatan harga sabu Rp 300 ribu. Cipeng lalu menyuruh David untuk mentransfer dulu uang pembelian sabu tersebut. Lalu David menyerahkan uang sejumlah Rp 250 ribu kepada Feri. Sedangkan sisa Rp 50 ribu dari Feri. Setelah terkumpul, Feri kemudian mentransfer uang itu kepada Cipeng. David kemudian mengambil sabu yang sudah diranjau Cipeng di daerah Foid Junction Jl. Banjar Sugihan, Tandes. Namun pada Senin, 07 Juni 2021, dua petugas kepolisian, Erik Riang Kusuma dan Munali, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Sememi Jaya sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian kedua petugas tersebut melakukan pengamatan dan penyelidikan. Setelah dirasa cukup bukti, sekira pukul 12.00 dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di Jl. Sememi Jaya Gg. 5-C Blok 2 No. 7a. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap David ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip dengan berat lebih kurang 0,08 gram dan 1 buah pipet kaca dengan berat lebih kurang 2,40 gram yang ada sisa sabu yang disimpan di saku celananya. Pada waktu menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, para terdakwa mengaku kristal putih itu rencananya akan dikonsumsi sendiri."Mau kami pakai sendiri Pak Hakim,"ujar David saat ditanya oleh ketua majelis hakim Dewa, Kamis (23/9). Setelah mendengar pengakuan terdakwa, hakim Dewa kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi untuk segera melakukan penuntutan kepada para terdakwa."Siap Yang Mulia. Minggu depan kami siapkan," kata Furkon.(mg5)
Beli Sabu Patungan, Warga Sememi Diadili
Kamis 23-09-2021,13:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,20:14 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Tanah Rp 1,25 Miliar
Minggu 11-10-2026,20:25 WIB
Achmad Hidayat Tinggalkan PDIP, Gabung PSI Surabaya
Minggu 11-10-2026,19:55 WIB
RSUD Dr Soetomo Surabaya Benarkan Bayi Alena Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya
Minggu 11-10-2026,19:44 WIB
Bayi Alena Meninggal di Usia 24 Hari, Dugaan Dicekoki Telur Mentah Viral di Surabaya
Minggu 11-10-2026,22:45 WIB
Dituding Bungkam Soal Pungli PIP, Kadisdik Lamongan Akhirnya Buka Suara
Terkini
Senin 12-10-2026,19:14 WIB
Putus Sekolah karena Ekonomi, Aisyah Kembali Belajar Gratis Usai Dijemput Eri Cahyadi
Senin 12-10-2026,19:08 WIB
Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pasuruan, Kuasa Hukum Desak BK Segera Bertindak
Senin 12-10-2026,19:05 WIB
Tiga Tahun Tidak Terima Bansos, Pemulung Lansia di Surabaya Kini Masuk Desil 1
Senin 12-10-2026,18:59 WIB
Cegah Pencemaran Air Tanah, Pemkot Mojokerto Bantu 62 KK Bangun Septik Tank
Senin 12-10-2026,18:53 WIB