Kediri, memorandum.co.id - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar didampingi Kapolres Kediri Kota serta Dandim 0809 menerima audiensi perwakilan Aliansi Seniman Kota Kediri di Ruang Joyoboyo, Rabu (22/9). Adapun poin yang disampaikan Aliansi Seniman Kota Kediri yaitu ingin diberi ruang berkreasi dan menampilkan keterampilan kesenian mereka. Sudah hampir 2 tahun sejak pandemi, para seniman Kota Kediri tidak dapat menggelar pertunjukan. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kediri mengatakan bersedia membuka ruang bagi para seniman untuk menggelar pertunjukan namun dengan tetap patuh dan menjalankan protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, di mana dalam Inmendagri disebutkan bahwa Kota Kediri masuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2. Wali Kota Kediri menambahkan, untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, dalam Inmendagri disebutkan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal lima puluh persen (50%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Wali Kota Kediri meminta semua harus menyamakan persepsi terkait pandemi. Walaupun sesuai Inmendagri disebutkan Kota Kediri sudah level 2, bukan berarti semua langsung dilonggarkan. Oleh karena itu, Wali Kota Kediri mengajak membuat kesepakatan bersama bahwa para seniman ini siap menjalankan protokol kesehatan dengan seluruh pemain sudah divaksin, membatasi jumlah penontonnya, durasi tampilnya dikurangi, antar pemain berjarak, dan sepakat menggunakan masker serta tampil di outdoor. “Dan nanti ini akan kita kawal sehingga bisa menjadi edukasi untuk semuanya karena sekarang ini kita memang harus menyesuaikan,” ujar Wali Kota kediri. Agar semua bisa berjalan lancar, Wali Kota Kediri meminta semua pihak yang terlibat baik pelaku seni dan penyelenggara untuk sama-sama bertanggungjawab selama kegiatan berlangsung, terutama dalam hal protokol kesehatan. “Untuk pagelaran seni tetap diperbolehkan, Cuma tetap harus diatur lebih detail lagi. Ini sambil kita lihat nanti sambil menggerakkan ekonomi,” jelasnya. Atas putusan tersebut Hanif, Ketua Aliansi Seniman Kota Kediri, menyambut baik atas keputusan Wali Kota Kediri yang telah memberikan ruang untuk berkreasi bagi seniman. "Kami sampaikan terima kasih pada Pak Wali Kota yang telah memberikan ruang berkreasi bagi kami seniman di Kota Kediri. Dan kami menyadari karena situasi saat masih pandemi. Maka dari itu kami siap menjalani ketentuan yang berlaku, terutama dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Hanif. Sekedar diketahui, dalam acara dialog tersebut, semua anggota seniman, mulai dari seniman jaranan, reog ponorogo, seniman musik, multimedia menyampaikan keluhannya dihadapan orang nomor satu di Kota Kediri. Dan bahkan ada yang sampai meneteskan air mata. Karena selama pandemi dan penerapan PPKM tidak ada pemasukan atau pengahasilan sehingga alih profesi. (mis)
Wali Kota Kediri Izinkan Seniman Manggung, Ini Syaratnya
Kamis 23-09-2021,09:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB