SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) I dan 2 membuat program sistem satu peta. Untuk itu wali kota Surabaya mengirim surat kepada camat, lurah, RW, dan RT untuk mendukung program tersebut. Wali Kota Risma dalam suratnya tertanggal 31 Mei 2019 mengatakan, pemkot bersama BPN I dan II melakukan pemetaan semua persil atau bidang tanah, baik yang bersertifikat atau belum. Pemetaan tersebut berupa pengukuran yang dilakukan tim dari BPN I dan II. Pelaksanaannya pada Mei hingga Desember 2019. Kabag Humas Kota Surabaya M Fikser membenarkan adanya program tersebut. Dan, Pemkot Surabaya sendiri sudah melakukan MoU dengan BPN beberapa waktu lalu.“Pelaksanaannya tahun ini. Kami berharap warga ikut mendukung program tersebut,” tegas dia. Sementara Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Surabaya II Wida Rihardyan Adjie mengatakan, pada program sistem satu peta ini, BPN saling koordinasi dengan Pemkot Surabaya. Kegiatan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2017. Namun karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), biaya, sarana dan prasarana, serta waktu, sehingga baru bisa direalisasikan tahun ini. Dia menambahkan, untuk melakukan pemetaan itu tidak mudah. Sebab, harus cermat dan bisa dipertanggungjawabkan. Kebetulan, lanjut dia, Presiden Jokowi menghendaki kota besar terpetakan untuk memberikan kemudahan investasi dengan baik. Dan, program ini sudah dijalankan di Solo dan Jakarta. Sedangkan Surabaya dan Denpasar belum. Pada 2019 ini ada perintah dari menteri (menteri agraria/BPN) harus dilakukan pengukuran dan pemetaan yang lengkap. Dan, yang sudah dilakukan BPN di Surabaya adalah pengukuran dan pemetaan. Tahapan awal adalah survei dulu. Survei dilakukan di kantor untuk mengetahui pemetaan yang sudah ada, seperti apa dan letak tanah di mana. "Setelah itu dilakukan survei di lapangan. Ini berupa pengukuran serentak satu kelurahan penuh. Waktu pengukuran tanah tak bersertifikat dilakukan seperti pengukuran rutin. Pemilik tanah akan ditanya nama lengkap dan batas kanan-kiri dan diproses,” ungkap dia. Masih lanjut dia, tanah yang sudah bersertifikat pun dilakukan juga. BPN meminta kepada pemilik untuk melihat sertifikat tanah untuk difoto. Tujuannya untuk inventarisasi ulang tanah warga. Tujuannya, pemetaan ini untuk mengurangi tumpang tindih. Dan, jika pemetaan 2019 jika dilalui dengan baik oleh warga, mereka akan mendapatkan kemudahan pada 2020. Sebab, tahun depan ada program sertifikasi tanah sehingga mereka dengan cepat bisa diproses tanahnya dengan cepat tanpa pengukuran. (udi/mik/be)
Sukseskan Program Sistem Satu Peta, BPN Ukuran Tanah Warga
Sabtu 24-08-2019,07:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,16:30 WIB
Kapolresta Sidoarjo Ikuti Apel Siaga Banjir dan Cek Wilayah Terdampak
Terkini
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Jumat 27-12-2024,14:42 WIB
Menteri Nusron Ingatkan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim Perkuat Sinergi dengan APH
Jumat 27-12-2024,14:21 WIB
Ini Modus Tiga Pelaku Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung
Jumat 27-12-2024,14:04 WIB
Polsek Wonocolo Jalin Silaturahmi dengan PC LDII Kecamatan Wonocolo
Jumat 27-12-2024,13:50 WIB