Surabaya, Memorandum.co.id - Moch. Nurallim didakwa menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram. Kini, dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara diadili untuk diberi hukuman setimpal. Mulanya, terdakwa Moch. Nuralim mendapat pesanan dari Ipan untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Pesanan itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Tepatnya pada Senin, 28 Juni 2021 sekira pukul 17.45. Terdakwa kemudian menghubungi Angga (DPO) untuk memesan sabu tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, Angga menghubungi terdakwa. Sekira pukul 19.00, satu poket sabu seberat 0,40 gram diterima terdakwa dari Angga di sebuah Warung Kopi, Jl. Petemon Gang ll Surabaya. Harga satu poket sabu tersebut seharga Rp 200 ribu. Setelah mendapatkannya, oleh terdakwa dibawa ke Jl. Petemon Gg I Surabaya dengan tujuan akan dijual kepada Ipan. Pada 28 Juni 2021, sekira pukul 19.30, Ahmad Yakup dn Slamet Raharjo, selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Petemon Gang l. Sebelumnya, kedua petugas tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkotika. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,40 gram, uang tunai pecahan Rp 2 ribu, 1 buah HP Advan SE-5 Warna hitam dan uang tunai Rp 50 ribu," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menggantikan Damang Anubowo, Selasa (21/9). Atas dakwaan JPU, terdakwa Moch. Nuralim sama sekali tidak keberatan. Ia membenarkan semua kronologis perkara yang dibacakan JPU."Benar Bu Hakim," jawab terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mg5)
Jadi Kurir Sabu, Pria Petemon Diadili
Selasa 21-09-2021,10:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Terkini
Sabtu 11-01-2025,12:37 WIB
Tegaskan Kepastian Hukum Tanah, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,12:08 WIB
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Ngopi di Warkop Panceng Gresik
Sabtu 11-01-2025,11:36 WIB
Perkuat Program MBG, Polri Siapkan Bintara Spesialis Pangan dan Gizi
Sabtu 11-01-2025,11:30 WIB
Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Ossy Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,10:54 WIB