Surabaya, Memorandum.co.id - Moch. Nurallim didakwa menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram. Kini, dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara diadili untuk diberi hukuman setimpal. Mulanya, terdakwa Moch. Nuralim mendapat pesanan dari Ipan untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Pesanan itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Tepatnya pada Senin, 28 Juni 2021 sekira pukul 17.45. Terdakwa kemudian menghubungi Angga (DPO) untuk memesan sabu tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, Angga menghubungi terdakwa. Sekira pukul 19.00, satu poket sabu seberat 0,40 gram diterima terdakwa dari Angga di sebuah Warung Kopi, Jl. Petemon Gang ll Surabaya. Harga satu poket sabu tersebut seharga Rp 200 ribu. Setelah mendapatkannya, oleh terdakwa dibawa ke Jl. Petemon Gg I Surabaya dengan tujuan akan dijual kepada Ipan. Pada 28 Juni 2021, sekira pukul 19.30, Ahmad Yakup dn Slamet Raharjo, selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Petemon Gang l. Sebelumnya, kedua petugas tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkotika. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,40 gram, uang tunai pecahan Rp 2 ribu, 1 buah HP Advan SE-5 Warna hitam dan uang tunai Rp 50 ribu," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menggantikan Damang Anubowo, Selasa (21/9). Atas dakwaan JPU, terdakwa Moch. Nuralim sama sekali tidak keberatan. Ia membenarkan semua kronologis perkara yang dibacakan JPU."Benar Bu Hakim," jawab terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mg5)
Jadi Kurir Sabu, Pria Petemon Diadili
Selasa 21-09-2021,10:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,18:14 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Terkini
Minggu 26-07-2026,14:17 WIB
Dulu Digendong Kini Mengantar Sesama, Langkah Pembuktian Abdul Azis Menembus Keterbatasan
Minggu 26-07-2026,14:08 WIB
Lil Cute Star, Grup Rapper Cilik Siap Gebrak Panggung Pameran Memorandum Haji dan Umrah Expo 2026
Minggu 26-07-2026,14:00 WIB
Disanksi KFA 10 Tahun, Shin Tae-yong Tegaskan Tetap Fokus Kembangkan Persija
Minggu 26-07-2026,13:10 WIB
SK Hanya Cantumkan Nama Ketua, Camat Mulyorejo: LPMK Kalijudan Harus Gelar Pemilihan Ulang
Minggu 26-07-2026,13:06 WIB