Belum Sempat Pakai Sabu, Tertangkap, Diadili

Senin 20-09-2021,13:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Khoirul Syah Ramadhana didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Rencananya, sabu tersebut akan dipakai sendiri di rumahnya. Namun sayang, saat perjalanan pulang, warga Jalan Krukah Utara, Ngagel Rejo itu ditangkap petugas Polsek Bubutan. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan Khoirul terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan," tutur JPU Hasan saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (20/9). Rony Bahmari, penasihat hukum (PH) terdakwa, ketika diminta tanggapannya terkait tuntutan JPU menyampaikan dirinya memohon agar hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan. "Kami mohon keringanan Yang Mulia," ujar Rony menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas. Usai mendengar tanggapan PH, Hakim Tatas kemudian mengagendakan putusan pada pekan depan."Baik, sidang kita tunda untuk putusannya," tandas Hakim Tatas. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait