Surabaya, Memorandum.co.id - Khoirul Syah Ramadhana didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Rencananya, sabu tersebut akan dipakai sendiri di rumahnya. Namun sayang, saat perjalanan pulang, warga Jalan Krukah Utara, Ngagel Rejo itu ditangkap petugas Polsek Bubutan. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan Khoirul terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan," tutur JPU Hasan saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (20/9). Rony Bahmari, penasihat hukum (PH) terdakwa, ketika diminta tanggapannya terkait tuntutan JPU menyampaikan dirinya memohon agar hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan. "Kami mohon keringanan Yang Mulia," ujar Rony menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas. Usai mendengar tanggapan PH, Hakim Tatas kemudian mengagendakan putusan pada pekan depan."Baik, sidang kita tunda untuk putusannya," tandas Hakim Tatas. (mg5)
Belum Sempat Pakai Sabu, Tertangkap, Diadili
Senin 20-09-2021,13:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB