Surabaya, Memorandum.co.id - Khoirul Syah Ramadhana didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Rencananya, sabu tersebut akan dipakai sendiri di rumahnya. Namun sayang, saat perjalanan pulang, warga Jalan Krukah Utara, Ngagel Rejo itu ditangkap petugas Polsek Bubutan. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan Khoirul terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan," tutur JPU Hasan saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (20/9). Rony Bahmari, penasihat hukum (PH) terdakwa, ketika diminta tanggapannya terkait tuntutan JPU menyampaikan dirinya memohon agar hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan. "Kami mohon keringanan Yang Mulia," ujar Rony menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas. Usai mendengar tanggapan PH, Hakim Tatas kemudian mengagendakan putusan pada pekan depan."Baik, sidang kita tunda untuk putusannya," tandas Hakim Tatas. (mg5)
Belum Sempat Pakai Sabu, Tertangkap, Diadili
Senin 20-09-2021,13:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,20:29 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 1 Mei 2026 Udara Kabur Mendominasi di Sejumlah Wilayah
Kamis 30-04-2026,20:16 WIB
Siwalan Party Surabaya Admin Utama Dituntut 2,5 Tahun, Admin Pembantu 2 Tahun
Kamis 30-04-2026,16:07 WIB
Zeiniye Pimpin DPC PPP Situbondo, Target 15 Kursi pada Pemilu 2029
Kamis 30-04-2026,21:59 WIB
ASN Terlibat Narkoba, Bupati Lumajang Tegaskan Sanksi Hingga Pemberhentian
Terkini
Jumat 01-05-2026,15:03 WIB
Sering Merasa Begah? Coba Terapkan 5 Langkah Konsisten Ini untuk Pencernaan Sehat
Jumat 01-05-2026,14:57 WIB
Refleksi May Day, Mengenang Sejarah Perjuangan Delapan Jam Kerja hingga Menjadi Libur Nasional
Jumat 01-05-2026,14:50 WIB
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Pelaku Diamankan
Jumat 01-05-2026,14:46 WIB
Lantik Ulfiyah Jadi Ketua Kwarcab Pramuka, Bupati Rio Dorong Situbondo Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional
Jumat 01-05-2026,14:41 WIB