Surabaya, Memorandum.co.id - Khoirul Syah Ramadhana didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Rencananya, sabu tersebut akan dipakai sendiri di rumahnya. Namun sayang, saat perjalanan pulang, warga Jalan Krukah Utara, Ngagel Rejo itu ditangkap petugas Polsek Bubutan. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan Khoirul terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan," tutur JPU Hasan saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (20/9). Rony Bahmari, penasihat hukum (PH) terdakwa, ketika diminta tanggapannya terkait tuntutan JPU menyampaikan dirinya memohon agar hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan. "Kami mohon keringanan Yang Mulia," ujar Rony menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas. Usai mendengar tanggapan PH, Hakim Tatas kemudian mengagendakan putusan pada pekan depan."Baik, sidang kita tunda untuk putusannya," tandas Hakim Tatas. (mg5)
Belum Sempat Pakai Sabu, Tertangkap, Diadili
Senin 20-09-2021,13:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,21:33 WIB
Tabrakan Maut di Klabang Bondowoso, Pengendara Beat Tewas Usai Dihantam CRV Hingga Masuk Jurang
Senin 13-07-2026,18:04 WIB
Dipicu Status WhatsApp, Pria Wonokromo Aniaya Teman dengan Besi
Senin 13-07-2026,21:45 WIB
Lini Serang Garuda Resmi Kedatangan Mitchell Baker Usai Sah Jadi WNI
Senin 13-07-2026,20:56 WIB
Bupati Mojokerto Salurkan 67 Paket Bansos untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Senin 13-07-2026,21:21 WIB
Legislator Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Cegah Korupsi Kepala Daerah
Terkini
Selasa 14-07-2026,17:06 WIB
Semhas Heppiee UIBU Malang Hadirkan Metode Unik Seminar Hasil Mahasiswa
Selasa 14-07-2026,17:00 WIB
Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Diciduk, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Kelabui Polisi
Selasa 14-07-2026,16:58 WIB
Bareskrim Polri Libas Sindikat Pencurian Modul BTS Senilai Rp 60 M, 12 Tersangka Diamankan
Selasa 14-07-2026,16:52 WIB
Motor Raib di Bajangan Pasuruan, Aksi Pencuri Terekam CCTV
Selasa 14-07-2026,16:43 WIB