Jember, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Jember segera menyidangkan kasus nNarkoba yang menyeret oknum 4 orang kades.
Humas Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono menerangkan, PN kelas I Jember telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut. “Iya, sudah masuk kemarin, Selasa (14/9). Dari empat terdakwa kades narkoba menjadi dua berkas. Masing-masing (berkas, Red) terdiri atas dua terdakwa,” kata Slamet, Kamis (16/9/2021).
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember Aditya Okto Thohari menjelaskan, kasus narkoba yang menyeret keempat oknum kades tersebut sudah selesai dari tahap penyidikan di kejari. “Sudah kami limpahkan ke pengadilan, Senin (13/9) kemarin,” ucapnya.
Sedikitnya, butuh waktu sekitar dua bulan untuk Kejari Jember merampungkan penyidikan berkas-berkas keempat kades yang tersandung kasus narkoba di Jember tersebut. Terhitung sejak pelimpahan berkas yang dilakukan Satreskoba Polres Jember pada sekitar awal Juli 2021.
Sebagai informasi, keempat kades nonaktif yang tersandung kasus penggunaan narkoba itu masing-masing berinisial MM, Kades Wonojati Jenggawah; MA, Kades Tempurejo; S, Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, Wuluhan.
Awal kasus ini mencuat ketika keempat kades dijemput paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari pelaku MM, Kamis (10/6). Lalu, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Jember, hingga berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Jember, sampai kemudian tiba di Pengadilan Negeri Jember. (edy/gus)