Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, PKB Gresik Tasyakuran

Kamis 16-09-2021,23:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disambut suka cita oleh kiai NU dan DPC PKB Gresik. Salah satunya dengan menggelar tasyakuran dan sosialisasi secara hybrid di Pondok Pesantren (Ponpes) Roudlotul Hikmah Watestanjung, Wringinanom. Ketua DPC PKB Gresik Much Abdul Qodir mengatakan, Perpres 82/2021 tersebut mengatur Dana Abadi Pesantren. Ini merupakan capaian dari proses kerja panjang memperjuangkan kepentingan ponpes di seluruh Indonesia. "Kegiatan ini adalah bentuk rasa syukur kami. Syukur karena Pak Presiden Jokowi bersedia menandatangani Perpres 82/2021," kata pria yang juga Ketua DPRD Gresik tersebut. Dijelaskan, peraturan ini menjadi legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Yang berarti, diterbitkannya Perpres 82/2021 menunjukkan negara benar-benar mengakui keberadaan pesantren. "Ini menjadi wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia," imbuh wakil rakyat dari Dapil IV (Wringinanom-Driyorejo) itu. Ke depan, tidak ada lagi pembeda antara pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh fasilitas anggaran. Lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa. Alumni Ponpes Paculgowang itu menambahkan, langkah konkret yang akan ditempuh oleh DPC PKB Gresik dan FPKB DPRD Gresik adalah mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Gresik. "Sesegera mungkin, kami melalui anggota legislatif di DPRD Gresik akan berkoordinasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pak Bupati. Juga kepada pihak-pihak terkait seperti PCNU melalui Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI NU)," pungkasnya. Senada dengan Much Abdul Qodir, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Gresik Moh Qosim menegaskan, bahwa antara pondok pesantren-NU-PKB merupakan satu ikatan yang saling bertautan dan menguatkan. "Secara historis, PKB adalah satu-satunya partai yang lahir dibidani NU. Maka PKB wajib hukumnya berkhidmat kepada NU dan berkhidmat melayani pesantren melalui jalur politik. Karena penopang utama dari kuatnya NU adalah pesantren, ketika pesantrennya kuat, jaya otomatis akan berdampak pada perjuangan NU di semua tingkatan," tukas mantan wakil bupati dua periode itu. Terpisah, Ketua PCNU Gresik KH M Chusnan Ali mengapresiasi atas kerja yang dilakukan oleh PKB, khususnya DPR RI. "Saya masih ingat. Lima tahun yang lalu sebelum ada regulasi ini, melalui Fraksi PKB DPR RI sudah berupaya agar pemerintah mau mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pesantren," pungkasnya. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait