SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati kembali mengisi kursi parlemen Yos Sudarso. Namun, politisi dari Partai Demokrat itu kini berstatus tersangka terkait korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya Meski begitu, Ratih dipastikan tetap bisa dilantik bersama Caleg DPRD Kota Surabaya terpilih lainnya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto. Menurut Hadi, meski Ratih ditetapkan tersangka, tidak menghalangi prosesi pelantikan yang akan dilaksanakan pada Sabtu (24/8) mendatang. "Akan tetap dilantik. Hal itu karena sudah ada persetujuan atau penetapan oleh Gubernur Jawa Timur untuk melantik 50 anggota dewan pada Sabtu mendatang," kata Hadi kepada Memorandum, Selasa (20/8). Dari 50 nama yang ditetapkan menjadi anggota dewan periode 2019-2024 itu, terdapat satu nama sebagai tersangka dalam kasus jasmas. Dia adalah Ratih Retnowati yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Surabaya. “Jadi pada Sabtu dilaksanakan pelantikan untuk semua calon anggota dewan yang ditetapkan,” imbuh Hadi. Pada prosesi itu, nantinya seluruh calon anggota dewan akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sedangkan untuk penyampaian keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, akan dibacakan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Disinggung mengenai kehadiran calon anggota dalam pelantikan? Hadi mengungkapkan belum dapat memastikan kehadiran semua calon anggota yang akan dilantik. Tapi pihaknya sudah mengundang semua nama calon yang ditetapkan, termasuk Ratih. Jika ada yang tidak hadir, imbuh Hadi, mereka akan dilantik oleh ketua dewan yang baru. “Secara normatif, kalau tidak bisa dilantik oleh ketua pengadilan pada hari yang ditetapkan, maka nantinya dilantik oleh pimpinan ketua DPRD,” jelas dia. Hal tersebut biasanya calon anggota berhalangan untuk menghadiri pelantikan. Perlu diketahui, Ratih pada Pemilu 2019 berhasil mendapatkan 5.767 suara dari daerah pemilihan (Dapil) Surabaya IV (Sukomanunggal, Sawahan, Gayungan, Jambangan, Wonokromo) Terpisah, KPU Surabaya mengusulkan penundaan pelantikan terhadap calon terpilih yang menyandang status tersangka. Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya akan mengirim surat yang isinya mengusulkan penundaan pelantikan tersebut kepada Gubernur Jatim. “Apa pun keputusannya ada di tangan gubernur,” tegas dia, kemarin. Sebelum surat itu dilayangkan, masih lanjut Nur Syamsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan institusi hukum untuk meminta kejelasan soal status tersangka. Sebab, pihaknya tidak bisa hanya berdasarkan pemberitaan soal status tersangka tersebut. “Kita juga meminta dokumen penetapan tersangka ke institusi terkait seperti Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. Dokumen nanti dilampirkan dalam surat permohonan penundaan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur untuk disetujui,” ungkap Nur Syamsi. Jka permohonan penundaan dikabulkan oleh Gubernur Jatim, masih lanjut dia, maka pelantikan hanya diikuti oleh 49 orang anggota DPRD kota Surabaya terpilih. Sedangkan soal apakah calon terpilih nanti akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW), KPU tidak bisa intervensi. Sebab, sepenuhnya hak partai yang bersangkutan. Yang pasti itu dilakukan jika sudah ada keputusan hukum tetap. Pasca penetapan Ratih dan Dini sebagai tersangka jasmas, ada informasi DPP mengeluarkan imbauan agar keduanya menyerahkan diri ke kejaksaan. Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio ketika dikonfirmasi soal kebenaran imbauan tersebut, justru mempertanyakan siapa orang DPP yang mengeluarkan imbauan itu."Langsung saja konfirmasi ke yang bersangkutan," tandas Renville. Dia mengaku, dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan sebelum DPC menyampaikan secara detail soal kasus dana hibah jasmas tersebut ke DPD Partai Demokrat Jatim. "Saya baru besok (hari ini, red) mengundang DPC ke DPD untuk menjelaskan detailnya bagaimana," ungkap dia. Kalau sikap DPD terhadap kasus yang menimpa Ratih dan Dini seperti apa? Lagi-lagi Renville berkelit. "Besok saja... setelah aku paham mas. Ojok kesusu...sing sabar (jangan terburu-buru yang sabar)," tandas Renville. (alf/udi/be/nov)
Status Tersangka, Ratih Tetap Dilantik
Rabu 21-08-2019,07:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB