Surabaya, memorandum.co.id - Novita Lusiana dihukum selama 9 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan jasa yang memiliki muatan melanggar kesusilaan via media sosial MiChat. "Mengadili, menyatakan terdakwa Novita Lusiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat 1 jo pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (15/9). Sebelumnya, Novita dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Atas putusan tersebut, melalui JPU pengganti Ni made, langsung menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Ni Made. Sementara itu, Victor Sinaga, penasihat hukum terdakwa, menyambut putusan tersebut dengan kata terima," Terima Pak Hakim," kata Victor. Kasus ini bermula pada April 2021. Ika Aprilia alias Naomi atau Viona, berkenalan dengan Christian Sugianto alias Joshua, (dalam penuntutan terpisah). Ika meminta tolong untuk dicarikan laki-laki yang menginginkan berhubungan badan (seks) dengan bayaran sejumlah uang. Christian akhirnya mengenalkan Ika kepada Novita. Niatnya untuk membantu mencari pelanggan jasa seksual secara online. Kemudian terdakwa menawarkan dengan menggunakan aplikasi online MiChat. Diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa mendapat sebesar 20 persen dari tarif yang diterima Ika. Dari 20 persen tersebut akan dibagi dengan Christian Sugianto Alias Joshua. Terdakwa memasang tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 950 ribu. Apabila disetujui, pengguna jasa harus transfer dahulu ke rekening terdakwa. Pada Kamis, 27 Mei 2021, seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa, menghubungi terdakwa melalui Mi Chat karena tertarik untuk berhubungan badan dengan Ika. Disepakati tarif yang dibayarkan sebesar Rp 500 ribu bertempat di Crown Prince Hotel pukul 12.00. Sekira pukul 14.00, saat terdakwa dan Christian berada di lobi hotel, datang anggota Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat adanya pekerja seksual yang ditawarkan akun MiChat Naomi, kemudian terdakwa dan saksi Christian Sugianto Alias Joshua ditangkap. (mg5)
Buka Bisnis Prostitusi Via MiChat, Wanita Cantik Dihukum 9 Bulan Penjara
Rabu 15-09-2021,17:50 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :