Itmamul Wafak Pidanakan Pemkot

Rabu 19-12-2018,13:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Penyidik Sat Reskrim Harda Polrestabes Surabaya, Selasa (18/12) kembali memeriksa Itmamul Wafak ahli waris pemilik akses jalan tembus Jalan Rungkut Alang-Alang, Kedung Baruk, dan Penjaringansari. Ia bertekad mempidanakan Pemkot Surabaya terkait dugaan penyerobotan lahan dengan nomor laporan :B/1994/XI/Res. 1.24./2018/Satreskrim, 15 November 2018. Di hadapan penyidik Itmamul Wafak tinggal di RT 01/RW 01 Jalan Pandugo I, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut ini, meminta hak tanah seluas 310 M2 ke Pemkot Surabaya yang kini menjadi akses jalan. Itmamul Wafak menyampaikan tetap akan memperjuangkan hak atas kepemilikan lahan 310 M2 yang kini menjadi akses Jalan Rungkut Alang-Alang. Ia menyebutkan berdasarkan surat hibah serta bukti pajak PBB asli balik nama atas nama Itmamul Wafak dari alm. Hasim Nawawi bin Maksan (orang tua-red)  pada tahun 1990-1993. "Kami punya bukti kuat dengan bukti penerawangan tanah atas nama alm Hasim Nawawi bin Maksan," kata Itmamul Wafak usai dari ruang penyidik Sat Reskrim Harda Polrestabes Surabaya. Ia berharap, penyidik Sat Reskrim Unit Harda Polrestabes Surabaya segera mempelajari laporan sengketa jalan Rungkut Alang-Alang. "Pihak aparat hukum bisa bertindak tegas atas kasus lahan kami yang telah diserobot Pemkot Surabaya," pungkas dia. Sementara itu, Penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Bripka Priyo Sasmito, sebelumnya sudah melakukan panggilan pelapor Itmamul Wafak pada 19 November 2018. Tapi pelapor tidak datang dan meminta penyidikan kasus sengketa tanah ini ditangguhkan. “Pelapor berdalih menjalani mediasi di Kecamatan Rungkut dan menunggu jawaban surat somasi kepada Pemkot Surabaya,” ucap Bripka Priyo. Lanjut Bripka Priyo, Penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mempelajari kasus yang dilaporkan Itmamul Wafak dengan sengketa lahan seluas 310 M2 di Jalan Alang-Alang.  “Minggu depan kami akan memanggil pihak pelapor untuk membawa kelengkapan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut. Setelah itu pemanggilan pihak terlapor,” terang Bripka Priyo. Terpisah Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban. (x/day)

Tags :
Kategori :

Terkait