Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Jogoroto mengamankan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok, Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Polisi berhasil mengamankan 1.904 butir pil setan siap edar. Kapolsek Jogoroto Polres Jombang, AKP Achmad Darul Hudha, mengungkapkan, penangkapan pengedar pil dobel L di wilayah hukumnya, merupakan hasil dari pengembangan dari salah seorang saksi. "Kami mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa pil okerbaya. Saat didesak, saksi menyebut jika barang tadi didapat dari salah satu pengedar,” ungkapnya, Selasa,(14/9). Berbekal pengakuan tadi, petugas lalu bergerak untuk mengamankan Yayan. Selain tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan yang siap edar. “Selain ribuan pil okerbaya dalam beberapa kemasan siap edar, kami juga mengamankan uang tunai haisl penjualan sebesar Rp. 200.000,” terang kapolsek. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung digelandang menuju Mapolsek Jogoroto. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Darul.(wan)
Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Pil Dobel L dan Sita Ribual Butir
Selasa 14-09-2021,18:45 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :