Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Jogoroto mengamankan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok, Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Polisi berhasil mengamankan 1.904 butir pil setan siap edar. Kapolsek Jogoroto Polres Jombang, AKP Achmad Darul Hudha, mengungkapkan, penangkapan pengedar pil dobel L di wilayah hukumnya, merupakan hasil dari pengembangan dari salah seorang saksi. "Kami mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa pil okerbaya. Saat didesak, saksi menyebut jika barang tadi didapat dari salah satu pengedar,” ungkapnya, Selasa,(14/9). Berbekal pengakuan tadi, petugas lalu bergerak untuk mengamankan Yayan. Selain tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan yang siap edar. “Selain ribuan pil okerbaya dalam beberapa kemasan siap edar, kami juga mengamankan uang tunai haisl penjualan sebesar Rp. 200.000,” terang kapolsek. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung digelandang menuju Mapolsek Jogoroto. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Darul.(wan)
Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Pil Dobel L dan Sita Ribual Butir
Selasa 14-09-2021,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan Program MBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:46 WIB