Surabaya, Memorandum.co.id - Rian Hidayat Saputra dan Ariyanada Fika dihukum penjara selama 7 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah karena menguasai sabu seberat 2 ons. Selain pidana kurungan, para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur ketua majelis hakim, Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (14/9). Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy, bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Adapun hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Johanis. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang dipisah dalam berkas penuntutannya menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujar kedua terdakwa. (mg5)
Kuasai 2 Ons Sabu, Dua Sejoli Diganjar 7 Tahun Penjara
Selasa 14-09-2021,14:51 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :