Surabaya, Memorandum.co.id - Rian Hidayat Saputra dan Ariyanada Fika dihukum penjara selama 7 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah karena menguasai sabu seberat 2 ons. Selain pidana kurungan, para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur ketua majelis hakim, Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (14/9). Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy, bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Adapun hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Johanis. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang dipisah dalam berkas penuntutannya menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujar kedua terdakwa. (mg5)
Kuasai 2 Ons Sabu, Dua Sejoli Diganjar 7 Tahun Penjara
Selasa 14-09-2021,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Selasa 20-01-2026,08:18 WIB
Dua Kasus yang Ditengarai Umar Faruq Dibunuh di Wonokusumo Jaya Surabaya
Selasa 20-01-2026,12:27 WIB
Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wonokusumo Jaya
Selasa 20-01-2026,13:41 WIB
Geger! Warga Asemrowo Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Tidur
Selasa 20-01-2026,07:57 WIB
Tiba di Gedung KPK, Maidi: Saya Tidak Pernah Lelah untuk Membangun Kota Madiun
Terkini
Selasa 20-01-2026,22:49 WIB
Kapolres Batu Gelar Tactical Floor Game Matangkan Pengamanan Liga 4 di Stadion Brantas
Selasa 20-01-2026,22:40 WIB
Kapolres Batu Tinjau Lokasi Longsor Payung 2 Pastikan Keselamatan Warga
Selasa 20-01-2026,21:44 WIB
Kapal Bocor di Perairan Masalembo, 18 ABK Berhasil Dievakuasi Selamat
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Selasa 20-01-2026,20:48 WIB