Surabaya, Memorandum.co.id - Rian Hidayat Saputra dan Ariyanada Fika dihukum penjara selama 7 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah karena menguasai sabu seberat 2 ons. Selain pidana kurungan, para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur ketua majelis hakim, Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (14/9). Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy, bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Adapun hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Johanis. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang dipisah dalam berkas penuntutannya menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujar kedua terdakwa. (mg5)
Kuasai 2 Ons Sabu, Dua Sejoli Diganjar 7 Tahun Penjara
Selasa 14-09-2021,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,10:15 WIB
Skandal Solar Subsidi Jember: Garis Polisi Raib, Legislator Meradang, Kapolres Ungkap Fakta Mengejutkan
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB