Surabaya, Memorandum.co.id - Rian Hidayat Saputra dan Ariyanada Fika dihukum penjara selama 7 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah karena menguasai sabu seberat 2 ons. Selain pidana kurungan, para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur ketua majelis hakim, Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (14/9). Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy, bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Adapun hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Johanis. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang dipisah dalam berkas penuntutannya menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujar kedua terdakwa. (mg5)
Kuasai 2 Ons Sabu, Dua Sejoli Diganjar 7 Tahun Penjara
Selasa 14-09-2021,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,13:09 WIB
Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SDN 1 Demangan Madiun Dilarikan ke Rumah Sakit
Kamis 16-04-2026,11:27 WIB
Digerebek di Hotel Tulungagung, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Terkait Dugaan Konten Pornografi
Kamis 16-04-2026,09:36 WIB
Berani Tertibkan PKL, DPRD Soroti Pemkab Jombang Tak Tegas ke Toko Modern Langgar Perda
Kamis 16-04-2026,16:04 WIB
Jembatan Plumpung Ambles Akses Alternatif Madiun-Ngawi di Balerejo Putus Total
Kamis 16-04-2026,14:32 WIB
Usai Dugaan Keracunan Siswa, Postingan Menu MBG SPPG Demangan 4 Madiun Hilang dari Instagram
Terkini
Jumat 17-04-2026,08:59 WIB
PWI Jatim Ganjar Asep Heri Penghargaan, Percepatan Sertifikasi Wakaf Jadi Sorotan
Jumat 17-04-2026,08:36 WIB
Bernardo Tavares Usung Misi Bangkit dari Kekalahan, Incar Poin Penuh Lawan Madura United
Jumat 17-04-2026,08:00 WIB
Bangku yang Menjauh
Jumat 17-04-2026,07:55 WIB
Eksistensi Lilin Herlina di Industri Musik dengan Single Terbaru
Jumat 17-04-2026,07:47 WIB