Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya penyidik unit Reskrim Polsek Rungkut mengungkap peredaran narkoba terhadap tersangka Sulaiman belum usai. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu seseorang yang menjual kristal haram ke Sulaiman. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pria asal Jalan Wonokusumo Jaya Gang XIII itu dapat sabu-sabu di Jalan Kunti. Namun, Sulaiman tidak mengenal orang tersebut. Dia hanya mengenal melalui pesan dan telepon. "Masih kami buru si penjualnya. Namun, kita akui sedikit kesulitan. Selain mengaku tidak kenal, dia (tersangka, red) juga menghapus riwayat pesan," kata Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, Selasa (14/9). Meski demikian, Djoko dan anggota masih berupaya melakukan pengembangan kasus tersebut. Dia juga sudah mengantongi nama dan ciri-ciri yang bersangkutan. "Sudah kami kantongi identitas," pungkas Djoko. Sebelumnya, Sulaiman, terancam menghabiskan waktu cukup lama di balik jeruji besi. Pria asal Jalan Wonokusumo Jaya Gang XIII itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Rungkut karena kedapatan membawa satu poket narkoba jenis sabu-sabu. Pria 33 tahun itu disergap saat mengendarai motor tidak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,33 gram. Barang itu diakui tersangka baru dibelinya dari seorang tidak dikenal di Jalan Kunti.(fdn)
Polsek Rungkut Buru Penjual Sabu Jalan Kunti
Selasa 14-09-2021,12:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB