Gresik, memorandum.co.id - Anton Sudjarwo (35), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik. Ia disergap polisi saat mengisap sabu di dalam kabin truk trailer yang dikemudikannya. Penyergapan itu dipimpin Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno dan Kanitreskrim Ipda Ekwan Hudin, Sabtu (11/9/2021) dini hari. Bermula dari kecurigaan petugas saat mengetahui ulah Anton Sudjarwo yang ugal-ugalan. Sebab, pelaku hampir menabrak kendaraan petugas yang patroli. Tak lama kemudian, truk mengalami ban bocor dan menambalnya di tepian jalan tepatnya timur exit tol Manyar. Sembari menunggu dimanfaatkan pelaku untuk asyik mengisap barang haram itu. Petugas berpakaian preman pun langsung mendatanginya. Pelaku sempat mengelak saat disergap. Namun, dari penggeledahan ditemukan satu poket sabu lengkap dengan bong alat isap. Polisi akhirnya menyeret Anton ke Mapolsek Manyar. Kapolsek Manyar mengatakan Anton Sudjarwo terjaring operasi tumpas narkoba. Belakangan diketahui, pelaku mendapatkan serbuk kristal putih itu dari rekan lamanya. Sabu dibeli dengan paket hemat. "Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita satu buah plastik klip berisi sabu sisa pakai dengan berat timbang 0,28 gram. Satu pipet kaca, sebuah botol air mineral, satu sedotan plastik dan satu korek api sebagai barang bukti," terang Windu, Minggu (12/9/2021). Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar peredaran narkotika di Kota Pudak. "Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Manyar. Anton Sudjarwo dijerat pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. Sementara itu, di hadapan penyidik Anton Sudjarwo mengaku menyesal. "Saya pakai agar tidak ngantuk. Sekarang saya menyesal. Teringat anak dan istri di rumah. Seharusnya uang tidak untuk beli sabu, bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga," katanya tertunduk lesu. (and/har/fer)
Nyabu saat Nambal Ban, Sopir Truk Asal Gresik Disergap
Minggu 12-09-2021,18:57 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :