Penghuni Kos Putat Gede Timur Gagal Nyabu

Minggu 12-09-2021,18:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Nasib sial menimpa Ramelan, warga Rembang, Jawa Tengah, yang indekos di Jalan Putat Gede Timur IV. Belum sempat menikmati sabu,  pria 44 tahun ini sudah ditangkap lebih dulu. anggota Reskrim Polsek Asemrowo yang menyergapnya menemukan satu poket sabu seberat 0,47 gram. Penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi ada seseorang yang diketahui memiliki sabu. Lantas anggota kemudian menyelidiki ke Jalan Putat Gede Timur. Saat itu, polisi sudah mengantongi ciri-ciri tersangka. Begitu melihat tersangka, langsung menyergapnya tak jauh dari tempat kos. "Kami tangkap saat tersangka hendak masuk ke kos. Tersangka tidak melawan saat itu," jelas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Minggu (12/9/2021). Ketika digeledah ditemukan satu bungkus rokok di salah satu saku tersangka. Saat dibuka ternyata berisi sabu. Tersangka mengakui itu miliknya dan baru membeli dengan cara diranjau menggunakan bungkus rokok bekas. Polisi kemudian memeriksa HP tersangka. "Kami temukan chat tersangka hendak membeli sabu," terangnya. Hasil interogasi, ia mendapat sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Gundul. Ia membeli satu poket sabu tersebut Rp 200 ribu per poketnya. Ia kemudian disuruh mengambil di Jalan HR Muhammad. Tersangka mengaku tidak terlalu mengenal Gundul ini, mereka hanya transaksi saja. "Tersangka ini kerja serabutan. Ia mengaku sudah lama mengkonsumsi dan ketagihan nyabu," ujarnya.(alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait