Batu, memorandum.co.id - DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun 2022, Jumat (10/9/2021). Mengingat di Kota Batu masih diberlakukan PPKM level 3, rapat paripurna diselenggarakan secara virtual sehingga proses persidangan ini dapat diikuti oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko menyampaikan, dalam Rancangan KUA dan PPASP tahun 2021 ini menyampaikan beberapa hal yang menjadi prioritas. “Yaitu, peningkatan kapasitas dan kemandirian keuangan daerah, pemulihan ekonomi serta pemantapan infrastruktur yang mengacu pada RPJMD,” katanya. Untuk itu, diharapkan agenda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga dapat disepakati bersama dan menjadi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan, serta kegiatan ekonomi masyarakat Kota Batu dapat kembali tumbuh dan berkembang meski di masa pandemi Covid-19. (nik/ari/fer)
KUA-PPASP 2021 Kota Batu Digelar Virtual
Jumat 10-09-2021,20:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,20:03 WIB
Tolak Upaya Damai, FIF Kediri Ngotot Jebloskan Nasabah ke Penjara
Rabu 03-06-2026,20:28 WIB
Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa
Rabu 03-06-2026,20:48 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif TP di Burno, Dorong Percepatan Pembangunan dan Dampak Ekonomi
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Poktan Ternak Ayam Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,20:12 WIB
Modus Investasi Proyek Fiktif, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Didakwa Tipu-Gelap Rp440 Juta
Terkini
Kamis 04-06-2026,19:10 WIB
Demi Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Tempurejo Rutin Pantau Lahan Jagung Kediri
Kamis 04-06-2026,18:57 WIB
Dishub Surabaya Evaluasi Total Pengemudi Suroboyo Bus dan WiraWiri
Kamis 04-06-2026,18:50 WIB
Sertijab Pejabat Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
Kamis 04-06-2026,18:37 WIB
Tipu Investor Rp 75 Miliar dengan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan
Kamis 04-06-2026,18:25 WIB