Surabaya, Memorandum.co.id – Samuel Aditya didakwa menjual mobil pick up hasil curian. Warga Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Suko, Mojokerto ini bersekongkol dengan Alamsyah Kasim dan Rendy Yana Putra. Atas perbuatanya itu, ia dituntut selama setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa. Dalam surat tuntutanny, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 480 ayat (1) tentang penadahan. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Samuel Aditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan menetapkan terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Irene, Jumat (10/9). Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon supaya majelis hakim yang diketuai oleh Suparno bisa meringankan hukuman tersebut. Dia mengaku menyesal telah menjual mobil yang dicuri oleh Alamsyah dan Rendy. “Mohon keringanan pak hakim. Saya menyesal,” Ujar Samuel. Samuel sebelumnya diperintah oleh Alamsyah dan Rendy menjualkan mobil pikap Suzuki Carry bernopol L 9457 BX itu kepada Holili (DPO) di Terminal Untung Suropati, Pasuruan. Mobil itu dijual oleh Samuel seharga Rp 1 juta. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapat keuntungan hanya Rp 100 ribu. Kemudian terdakwa berhasil diamankan setelah pemilik mobil Hendy Hartanto melaporkan aksi pencurian mobil itu ke Polrestabes Surabaya. “Waktu itu saya tergiur imbalannya setelah mobil laku terjual,” aku Samuel. (mg5)
Jual Mobil Curian, Dituntut Setahun Penjara
Jumat 10-09-2021,15:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,03:44 WIB
Gebrakan Pemkab Lamongan: 23 Pj Kades Dilantik Serentak, Cegah Kelumpuhan Desa
Sabtu 10-10-2026,20:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ziarah Makam Leluhur di Bojonegoro
Minggu 11-10-2026,06:20 WIB
Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP
Sabtu 10-10-2026,22:34 WIB
Daun Jati Kering Terbakar di Sutojayan Blitar, Anggota Polsek Lodoyo Timur Sigap Padamkan Api
Sabtu 10-10-2026,19:19 WIB
Gagal Maling Motor di Kampung Inggris Pare, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Terkini
Minggu 11-10-2026,18:20 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar
Minggu 11-10-2026,18:16 WIB
270 Karateka Bertarung di Kejurprov Porbikawa Jatim 2026, Persiapan Menuju Kejurnas
Minggu 11-10-2026,18:07 WIB
Siswa SDN Semolowaru IV Surabaya Belajar Lesehan, Eri Cahyadi Minta Sarpras Dievaluasi
Minggu 11-10-2026,18:03 WIB
Kejuaraan Bulutangkis Lumajang 2026 Resmi Ditutup, Dandim Hadiri Penyerahan Hadiah
Minggu 11-10-2026,17:51 WIB