Surabaya, Memorandum.co.id – Samuel Aditya didakwa menjual mobil pick up hasil curian. Warga Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Suko, Mojokerto ini bersekongkol dengan Alamsyah Kasim dan Rendy Yana Putra. Atas perbuatanya itu, ia dituntut selama setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa. Dalam surat tuntutanny, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 480 ayat (1) tentang penadahan. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Samuel Aditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan menetapkan terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Irene, Jumat (10/9). Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon supaya majelis hakim yang diketuai oleh Suparno bisa meringankan hukuman tersebut. Dia mengaku menyesal telah menjual mobil yang dicuri oleh Alamsyah dan Rendy. “Mohon keringanan pak hakim. Saya menyesal,” Ujar Samuel. Samuel sebelumnya diperintah oleh Alamsyah dan Rendy menjualkan mobil pikap Suzuki Carry bernopol L 9457 BX itu kepada Holili (DPO) di Terminal Untung Suropati, Pasuruan. Mobil itu dijual oleh Samuel seharga Rp 1 juta. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapat keuntungan hanya Rp 100 ribu. Kemudian terdakwa berhasil diamankan setelah pemilik mobil Hendy Hartanto melaporkan aksi pencurian mobil itu ke Polrestabes Surabaya. “Waktu itu saya tergiur imbalannya setelah mobil laku terjual,” aku Samuel. (mg5)
Jual Mobil Curian, Dituntut Setahun Penjara
Jumat 10-09-2021,15:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-12-2024,13:55 WIB
Tidak Pernah Menang di Premier League, Ini Kata Pelatih City
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Senin 02-12-2024,15:10 WIB
Catatan Eko Yudiono: Dari Pramuniaga Supermarket, Tijjani Reijnders Kakak Eliano Jadi Bintang di Milan
Terkini
Senin 02-12-2024,22:13 WIB
Kejari Kota Malang Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Langsep, 20 Saksi Diperiksa
Senin 02-12-2024,21:59 WIB
Bawaslu Nilai Larangan Catatan saat Debat Langgar Administrasi, KPU Kota Mojokerto Dapat Teguran
Senin 02-12-2024,21:41 WIB
Ratusan Offroader Pecahkan Adrenalin di Army Adventure Trail Bondowoso
Senin 02-12-2024,21:33 WIB