Surabaya, memorandum.co.id - Oni Oktman didakwa menggelapkan dua mobil yang disewanya. Setelah masa sewa habis, terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara itu tidak mengembalikan mobil kepada pemiliknya. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan mobil ke orang lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Oni awalnya menyewa mobil Daihatsu Xenia milik Henny Lestari Oktarina selama sepuluh hari. Dia sudah membayar lunas sewanya Rp 2,5 juta. Jaminannya motor Yamaha Mio. Terdakwa kemudian memperpanjang sewa selama sepuluh hari. Tarifnya kali ini Rp 3 juta. Namun, setelah masa sewa habis, dia tidak mengembalikannya. Mobil itu digadaikan ke Baidowi Rp 13 juta. Terdakwa juga tidak bisa dihubungi. Henny lantas melaporkan Oni ke Polrestabes Surabaya. Pada saat yang hampir bersamaan, Oni datang ke tempat rental mobil milik Gatut Setiawan. Dia menyewa mobil Daihatsu Xenia selama sebulan. Tarifnya Rp 4 juta. Gatut menyerahkan mobil itu kepada Oni di dalam kampus swasta di Surabaya. Namun, setelah masa sewa habis, Oni tidak mengembalikan mobil yang disewanya. Dia menggadaikan mobilnya ke Achmad Rusliyadi seharga Rp 25 juta. Gatut kemudian juga melaporkan Oni ke Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Oni dalam persidangan mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku menyewa mobil dan tidak mengembalikannya. Mobil itu kemudian digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. "Masih belum saya kembalikan. Ya, saya alihkan ke orang lain. Saya menyesal," ujar Oni saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/9). (mg5)
Bawa Kabur 2 Mobil Orang, Oknum Pengacara Mengaku Menyesal
Kamis 09-09-2021,20:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Terkini
Sabtu 11-01-2025,11:36 WIB
Perkuat Program MBG, Polri Siapkan Bintara Spesialis Pangan dan Gizi
Sabtu 11-01-2025,11:30 WIB
Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Ossy Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,10:54 WIB
Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi Balap Liar
Sabtu 11-01-2025,10:32 WIB
Persiapan Jelang PantuRUN WBL Adhyaksa 2025, Kejari Lamongan Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Sabtu 11-01-2025,09:54 WIB