Pemprov Jatim Keluarkan Diskon Pajak Kendaraan

Kamis 09-09-2021,10:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemprov Jawa Timur kembali memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menyongsong HUT ke-76 Pemprov Jatim. Pemberian diskon hingga tiga bulan ke depan atau mulai Rabu (8/10/2021) hingga 9 Desember mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jatim), Abimanyu Ponco Atmojo mengatakan, menyongsong momentum HUT ke-76 Provinsi Jatim, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan diskon untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. "Diskon yang diberikan pun nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya," tutur Abimanyu Ponco Atmojo. Lanjut Abimanyu Ponco Atmojo, untuk kendaraan roda 2 dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya. Pemprov juga menyampaikan program pemutihan kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB. Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya. "Obyek pajak dengan masa pembayaran Januari hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB," tegas dia. Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, pemprov berharap akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya. Abimanyu menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar. Potensi pajak yang tertunda itulah diharapkan dapat terserap melalui program pemutihan dan diskon PKB ini. "Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujar dia. Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar. Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun. "Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital. Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code," pungkas Abimanyu. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait