Surabaya, memorandum.co.id - Tanaya Hudiyenti, didakwa menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan, mengiklankan baik secara langsung atau tidak langsung kepada publik terkait layanan seks. Majelis hakim yang diketuai Sutarno lalu menyatakan wanita berusia 34 tahun itu bersalah dan dihukum selama 8 bulan penjara saat putusan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tanaya Hudiyenti dengan pidana penjara selama 8 bulan," tutur hak Sutarno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/9/2021). Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo sebelumnya, terdakwa mengiklankan dalam akun media sosialnya sendiri yaitu Twitter, dengan nama @YourMilf2. Dalam akun tersebut berisi foto-foto terdakwa yang dapat diakses oleh publik. Selain itu, terdakwa memasang tarif layanan apabila ada pria yang menginginkan berhubungan badan dengannya. Untuk layanan 1 jam, terdakwa mematok harga Rp 1 juta. Sedangkan 2 jam seharga Rp 1,8 juta. Jika sepakat pengguna jasa harus membayar uang muka Rp 500 ribu. Pad 20 April 2021, saksi Rusdiyanto tertarik dengan iklan terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan, saksi memenuhi persyaratan yang diajukan oleh terdakwa. Pada 21 April 2021, sekira pukul 20.30, terdakwa dan saksi menuju kamar hotel untuk melakukan hubungan badan. Namun, tak berapa lama kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Veldy Verdiyanto yang tak lain merupakan anggota Polrestabes Surabaya. Dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Sehingga unsur pidana dalam pasal 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU telah terpenuhi. JPU Damang akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tanaya Hudiyenti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Damang saat membacakan tuntutannya pada persidangan pekan sebelumnya. Setelah diputus oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima ketika diminta tanggapannya." Terima Pak Hakim," ujar Tanaya. (mg-5/fer)
Buka Layanan Seks via Medsos Divonis 8 Bulan Penjara
Selasa 07-09-2021,20:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:15 WIB
Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jiwan dan Manguharjo Madiun
Senin 27-07-2026,19:52 WIB
5 Calon Debutan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Baker hingga Rizky Eka Siap Unjuk Gigi
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,07:38 WIB
BI Waspadai Inflasi Pangan di Kota Madiun, El Nino dan Harga Pupuk Jadi Ancaman
Senin 27-07-2026,07:13 WIB
DKPP Kota Madiun Salurkan 78,8 Ton Pupuk Senilai Rp 1,1 Miliar untuk 34 Kelompok Tani
Terkini
Senin 27-07-2026,22:42 WIB
Buru Medali ASIAN Games 2026, CdM Upayakan Percepatan Naturalisasi Atlet
Senin 27-07-2026,22:39 WIB
Hattrick Mitchell Baker Antar Indonesia Benamkan Kamboja
Senin 27-07-2026,22:26 WIB
Menkopolkam Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Ekstremisme di Ruang Digital
Senin 27-07-2026,22:18 WIB
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus
Senin 27-07-2026,22:12 WIB