Dugaan Korupsi SMKN 10, Kejari Kota Malang Periksa PPK dari Kemendikbud

Senin 06-09-2021,21:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menghadirkan pejabat pembuat komitmen (PPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Direktorat SMK, Hernita, Senin (6/ 9/2021). Ia diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang. Hernita didampingi Isa Paribu, Bagian Hukum Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. "Hari ini, tim penyidik Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap Hernita. Kapasitasnya sebagai PPK. Kaitannya dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN 2019 pada SMK Negeri 10 Kota Malang," terang Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dyno Kriesmiardi, Senin (6/9/2021). Mengenai materi pemeriksaan, Dyno tidak membeberkan secara detail. Namun yang jelas, mendalami terkait proses mekanisme pengajuan bantuan, kemudian proses pencairan anggaran, dan bagaimana bentuk pengawasan daripada pelaksanaan anggaran. "Karena sumber dana dari pusat, otomatis kami harus tahu, pusat itu seperti apa perannya dan bentuk pengawasannya seperti apa," lanjutnya. Dirinya mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00. Namun, pihaknya mempertimbangkan kondisi psikologisnya. Apakah bisa selesai di hari yang sama, atau dilanjutkan keesokan harinya. Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang Boby Ardirizka Widodo menerangkan, dalam pemeriksaan itu, ditemukan fakta baru. "Ada fakta baru. Tapi belum bisa kita sampaikan. Salah satunya, pengajuan proposal tidak sesuai. Baru kami ketahui di pemeriksaan hari ini," terangnya. Sementara itu, Bagian Hukum Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Isa Paribu enggan berkomentar lebih jauh. "Sudah diperiksa penyidik Kejari Kota Malang. Namun, isi dan materinya bisa tanya langsung ke penyidik Kejari Kota Malang," katanya. Dalam kasus ini, Kejari Kota Malang, telah memeriksa sekitar 25 saksi. Mulai ahli fisik pembangunan proyek, proses pengadaan barang dan jasa serta dari Inspektorat. Bahkan, tidak ketinggalan, keterangan dari ahli. Sebelumya, setelah kepala sekolah, Kejari Kota Malang menetapkan wakil kepala sekolah menjadi tersangka dan menyusul ke tahanan. Para tersangka, diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020. Kasus ini, diduga merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih. Kini para tersangka mendekam di lapas sebagai tahanan titipan. Mereka terancam pasal 2 (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait