Surabaya, memorandum.co.id - Nuryanto divonis selama 2 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian tiga buah jam merek Rolex di rumah majikannya sendiri, Andrew Rasyidgandha. Selain jam tangan, terdakwa juga mencuri 10 ribu Dollar US. " Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryanto dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Dewi Iswani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/9). Majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam Pasal 362 KUHP yang menjerat Nuryanto, telah memenuhi seluruhnya." Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," ucapnya. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebebar lebih kurang Rp 400 juta. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, dan belum pernah dihukum," ujar hakim. Pada persidangan sebelumnya, Nuryanto telah dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya. Untuk diketahui, Nuryanto bekerja di rumah korban Andrew Rasyidgandha bertempat di Royal Residence ,Kelurahan Suwurwelut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, sebagai pembantu. Saat bersih-bersih, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa membuka kunci lemari dan mengambil 3 (tiga) buah jam tangan tersebut. (mg5)
Curi Jam Tangan Rolex Milik Majikan Divonis 2 Tahun
Senin 06-09-2021,19:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sabtu 02-05-2026,15:09 WIB
Gaptek Jadi Kendala, Sopir Truk Enggan Gunakan MyPertamina
Sabtu 02-05-2026,15:45 WIB
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Batasi Komisi Ojol, Lia Istifhama Sebut Tekan Aplikator Nakal
Sabtu 02-05-2026,15:00 WIB
Starting Lineup Persebaya VS PSBS Biak, Misi Besar Bernardo Tavares Lanjutkan Tren Kemenangan
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Kepala Bakom Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial, Soroti Kasus Amien Rais
Terkini
Minggu 03-05-2026,14:21 WIB
Antisipasi Pencurian, Kapolres Bojonegoro Cek Kandang Ternak Jelang Iduladha
Minggu 03-05-2026,14:14 WIB
Sri Wahyuni Soroti Kekerasan Anak di Daycare sebagai Fenomena Gunung Es
Minggu 03-05-2026,14:06 WIB
Fun Run JConnect Run Soerabaja 10K di Surabaya Dimeriahkan 10 Komunitas Lari
Minggu 03-05-2026,14:00 WIB
Perahu Muat Besi Tua Karam di Perairan Gresik, 1 ABK Tewas dan 2 Hilang
Minggu 03-05-2026,13:51 WIB