Surabaya, memorandum.co.id - Nuryanto divonis selama 2 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian tiga buah jam merek Rolex di rumah majikannya sendiri, Andrew Rasyidgandha. Selain jam tangan, terdakwa juga mencuri 10 ribu Dollar US. " Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryanto dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Dewi Iswani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/9). Majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam Pasal 362 KUHP yang menjerat Nuryanto, telah memenuhi seluruhnya." Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," ucapnya. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebebar lebih kurang Rp 400 juta. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, dan belum pernah dihukum," ujar hakim. Pada persidangan sebelumnya, Nuryanto telah dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya. Untuk diketahui, Nuryanto bekerja di rumah korban Andrew Rasyidgandha bertempat di Royal Residence ,Kelurahan Suwurwelut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, sebagai pembantu. Saat bersih-bersih, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa membuka kunci lemari dan mengambil 3 (tiga) buah jam tangan tersebut. (mg5)
Curi Jam Tangan Rolex Milik Majikan Divonis 2 Tahun
Senin 06-09-2021,19:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,17:43 WIB
Aniaya 2 Petugas Keamanan Tempat Hiburan Malam Surabaya, Markas Debt Collector Digeruduk Rekan Korban
Minggu 26-07-2026,20:28 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Gelar Operasi Gabungan di Kabupaten Lamongan
Minggu 26-07-2026,18:50 WIB
Starting Line Up Persebaya Vs Persija Jakarta, Miguel Pereira Dapat Panggung Pembuktian
Minggu 26-07-2026,21:11 WIB
Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Jatiroto Dampingi Petani Lumajang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Minggu 26-07-2026,17:05 WIB
Maling Jebol Tembok Toko di Lowayu Gresik, Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Belasan Juta Rupiah
Terkini
Senin 27-07-2026,16:44 WIB
Gagal Bobol Keyless, Maling NMAX di Pasuruan Dorong Motor Korban Pakai Trail
Senin 27-07-2026,16:34 WIB
Tekan Angka Lakalantas, Kasatlantas Magetan Kolaborasi Lintas Sektoral
Senin 27-07-2026,16:28 WIB
Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Lamongan Periode 2026-2029
Senin 27-07-2026,16:20 WIB
KUA-PPAS 2027 Kota Mojokerto Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Penguatan Ekonomi
Senin 27-07-2026,16:13 WIB