Surabaya, memorandum.co.id - Nuryanto divonis selama 2 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian tiga buah jam merek Rolex di rumah majikannya sendiri, Andrew Rasyidgandha. Selain jam tangan, terdakwa juga mencuri 10 ribu Dollar US. " Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryanto dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Dewi Iswani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/9). Majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam Pasal 362 KUHP yang menjerat Nuryanto, telah memenuhi seluruhnya." Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," ucapnya. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebebar lebih kurang Rp 400 juta. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, dan belum pernah dihukum," ujar hakim. Pada persidangan sebelumnya, Nuryanto telah dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya. Untuk diketahui, Nuryanto bekerja di rumah korban Andrew Rasyidgandha bertempat di Royal Residence ,Kelurahan Suwurwelut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, sebagai pembantu. Saat bersih-bersih, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa membuka kunci lemari dan mengambil 3 (tiga) buah jam tangan tersebut. (mg5)
Curi Jam Tangan Rolex Milik Majikan Divonis 2 Tahun
Senin 06-09-2021,19:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,15:56 WIB
Mutasi Polri, Wakapolda Jatim Dijabat Kombespol Feri Handoko Soenarso, 6 Kapolres Berganti
Minggu 11-10-2026,14:02 WIB
Toko Miras Disegel dan Warung Remang-Remang Kalimas Baru Digerebek, Puluhan Botol Disita Petugas
Minggu 11-10-2026,06:20 WIB
Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP
Minggu 11-10-2026,11:03 WIB
Dapat Pesan Khusus Kapolri, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Tegaskan Jatim Zero Narkoba
Minggu 11-10-2026,15:50 WIB
Nunggak Retribusi Rusunawa Tanah Merah II, Pemkot Surabaya Ancam Segel 64 Unit
Terkini
Senin 12-10-2026,00:17 WIB
Senyum dan Tawa Irjen Pol Dekananto saat Bertemu Wartawan, Lepas Rindu Lama di Jawa Timur
Senin 12-10-2026,00:05 WIB
Pemkab Pasuruan Percepat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir
Minggu 11-10-2026,22:45 WIB
Dituding Bungkam Soal Pungli PIP, Kadisdik Lamongan Akhirnya Buka Suara
Minggu 11-10-2026,22:00 WIB
Permudah Pengurusan Paspor, Imigrasi Blitar Luncurkan Layanan Pasporia di CFD Tulungagung
Minggu 11-10-2026,21:21 WIB