Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Dubur

Senin 06-09-2021,16:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,86 gram dan Pil LL 1 butir serta Pil Psikotropika jenis ekstasi sebanyak 9 butir. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Kediri, Asih Widodo melalui Kepala Kesatua Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Aryo Galih Maduseno mengungkapkan, penyelundupan terjadi pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Upaya penyelundupan barang terlarang (Narkoba) yang masuk melalui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pekerja asimilasi ladang pertanian luar Lapas. "Kejadian tersebut bermula atas informasi dari jajaran pengamanan yang bekerja sama dengan Seksi Kegiatan Kerja, untuk saling mengawasi 2 orang WBP, yakni Purwanto dan Sukarji. Yang pada saat itu melakukan pekerja pertanian Luar Lapas yang di sinyalir akan menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas," ungkap Galih yang didampingi Anton Humas Lapas, Senin (6/9/2021). Sambung Galih, petugas melakukan pengintaian terhadap kedua orang WBP tersebut, yang diduga saling bekerjasama menyimpan barang mencurigakan yang diduga narkoba. Sekitar pukul 10.30 WIB, staf kegiatan kerja menyampaikan informasi tersebut kepada Staf KPLP yang kemudian laporan tersebut diteruskan ke KA. KPLP terkait barang terlarang yang mencurigakan tersebut. "Menindaklanjuti laporan tersebut, KA. KPLP melaporkan tentang adanya informasi tersebut kepada Kalapas kemudian Kalapas memberikan instruksi untuk melakukan penggeledahan secara intensif kepada Warga binaan ketika memasuki/ kembali ke Lapas," sambung Galih. Setelah mendapatkan instruksi dari Kalapas, masih papar Galih, Kasubsi Keamanan beserta staf KPLP melakukan penggeledahan secara intensif kepada pekerja pertanian yang bekerja pada luar Lapas. Jumlah warga binaan yang digeledah sebanyak 13 WBP. Dan melakukan interogasi kepada Warga Binaan yang disinyalir membawa barang terlarang tersebut. Yaitu Sukarji dan Parwanto. "Setelah melakukan pengembangan informasi didapati keterlibatan 1 orang WBP lagi atas nama Rino," paparnya. Lebih lanjut Galin menegaskan, dari hasil interogasi, Parwanto mengakui bahwa barang tersebut disimpan di kamar mandi di dalam area asimilasi luar Lapas. Yang kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan di kamar mandi area asimilasi pertanian luar Lapas. "Kemudian WBP tersebut mengakui bahwa barang terlarang tersebut disimpan pada 'Dubur' WBP tersebut. Kemudian dilakukan pengeluaran barang terlarang tersebut," tandasnya. Ka. KPLP menambahkan, sekitar pukul 17.30 Ka KPLP melaporkan ke Satreskoba Polres Kediri, setelah dilakukan pemeriksaan bersama anggota satreskoba polres kediri bungkusan tersebut yang berisikan kristal putih (narkotika) jenis sabu-sabu 1 paket (beserta plastik pembungkus) seberat 3,86 gram, Pil psikotropika warna putih sebanyak 9 butir dan Pil LL 1 butir. "Padahal kedua WBP tersebut kurang lebih kurang 15 hari akan habis masa tahananya setelah mendapatkan asimilasi," pungkas Galih. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait