Tulungagung, memorandum.co.id - Dikarenakan harganya yang murah dan barang mudah didapat serta banyak peminatnya membuat banyak orang tergiur untuk menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L (LL). Dengan angan-angan memperoleh keuntungan besar, mereka tidak memedulikan jika pil yang diedarkan tanpa izin tersebut dapat berakibat fatal. Yaitu bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tak ingin hal tersebut berlanjut, Satreskoba Polres Tulungagung terus memburu para penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, dalam sehari polisi berhasil meringkus tiga pengedar pil LL di wilayah Kecamatan Ngunut dan Rejotangan. Ini menjadi bukti jika Satreskoba Polres Tulungagung tidak pernah main-main terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang pada akhirnya dapat menghancurkan generasi bangsa. Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tiga pengedar yang ditangkap merupakan target operasi (TO) polisi dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang dilaksanakan selama 12 hari. "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 dilaksanakan mulai dari tanggal 1 sampai 12 September 2021. Kali ini petugas menangkap MS alias Ambon (27), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut. Dari tangannya disita barang bukti 300 butir pil LL dalam plastik klip, sebuah HP merk Samsung warna merah, uang tunai Rp 10 ribu hasil penjualan pil, bungkus bekas rokok, dan sebuah tas warna abu-abu," terang Iptu Nenny, Sabtu (4/9). Setelah itu, lanjut Iptu Nenny, anggota Satreskoba Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pengedar lain atas nama Mu (43), warga Desa/Kecamatan Ngunut. "Dari pria berambut kuning ini petugas menyita barang bukti 100 butir pil dobel L, uang Rp 360 ribu, sebuah bungkus rokok, dan 1 unit Hp merk infinix," lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung. Selang beberapa saat kemudian, masih menurut Iptu Nenny, polisi berhasil menangkap AW alias Cetol (20), warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. "Dari tangan pemuda itu ditemukan 208 butir pil dobel L, sebuah HP merk Realme warna biru tua, dan 2 buah bekas bungkus rokok untuk menyimpan pil," ungkap Iptu Nenny. Selanjutnya ketiganya digelandang ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Ketiga tersangka pengedar pil LL tersebut sudah jelas - jelas melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 ke 10 UU RI nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas perwira dengan 2 balok di pundaknya tersebut. (nn95/mad)
Sehari, Tiga Budak LL Diringkus Satreskoba Polres Tulungagung
Sabtu 04-09-2021,09:10 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :