Lagi, Satlantas Polresta Makota Garuk Pengguna Knalpot Brong

Kamis 02-09-2021,18:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota terus berupaya memberikan efek jera kepada pengguna motor. Terutama yang melanggar ketertiban lalu lintas dengan menggunakan knalpot brong. Seperti yang dilakukan di kawasan pos Polisi Jalan Bandung, Kecamatan Klojen Kota Malang, Kamis (02/09/2021). Sekitar satu jam, 12 unit motor diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar maupun tidak sesuai spesifikasi. "Hari ini seperti hari-hari sebelumya, kami menindak kepada pengguna lalu lintas berknalpot brong.  Ada 12 unit kami amankan karena pelanggarannya," terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krishna, melalui Kasubnit II Turjawali Ipda Cahyo Nugroho, Kamis (02/09/2021) Ia menambahkan, bagi pelanggar membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Selain itu, juga membuat video permintaan maaf kepada masyarakat. Karena telah melakukan hal yang mengganggu kenyamanan. "Sanksi masih sama seperti sebelumnya. Video permintaan maaf diupload ke IG Satuan Lalu Lintas. Selain itu, ditayangkan di videotron di Kota Malang. Dengan begitu, supaya mereka jera, dan tidak mengulangi," lanjutnya. Ia mengimbau, dengan kegiatan ini, benar benar membuat pengguna knalpot brong, kapok. Lebih lanjut dikatakan razia akan terus dilakukan hingga pengguna knalpot brong tidak mengulanginya lagi. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait