Surabaya, Memorandum.co.id - Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menghukum Steven Richard penjara selama 3 tahun, 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan penjualan voucher senilai Rp 4,4 miliar. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (1/9). Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan bos PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS), yang merupakan anak perusahaan PT Hatsonsurya Elektrik atau Hartono Elektronik itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam pasal 378 KUHP. "Terdakwa Steven Richard dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Martin. Terkait hal yang memberatkan atas putusan majelis hakim, terdakwa tidak ada perdamaian, merugikan orang lain sebesar Rp 4,4 miliar dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Martin. JPU Rakhmad Hari Basuki sebelumnya telah menuntut terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara yang sama dengan putusan hakim (conform). Atas putusan tersebut, Nugraha Setiawan, penasihat hukum terdakwa, ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan dirinya akan mengajukan banding. Sebab, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil pembelaan serta fakta di persidangan. "Atas putusan majelis hakim kami akan mengajukan banding. Menurut kami, dari fakta persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan," ujar Nugraha. Sementara itu, JPU Hari saat dihubungi menyampaikan, semua fakta hukum dalam tuntutannya diakomidir semuanya oleh majelis hakim. Tiga hakim tersebut memutuskan sependapat sehingga tuntutan maupun putusan sama tentang penjatuhan pidananya. "Kami mengambil sikap pikir-pikir sambil menunggu dari pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengambil sikap apa selama 7 hari ini," tandasnya. Untuk diketahui, kejadian bermula pada tahun 2012 silam. Steven bekerja di Hartono Elektronik menjabat sebagai Sales and Event strategy Head Division hingga tahun 2020. Di tahun 2020 tepatnya di akhir Bulan Agustus Steven mengundurkan diri. Dia diberi kepercayaan menjabat sebagai Dirut PT. Surya Kreasi Smartindo. Tugas pokok PT. SKS adalah menjalankan event yang berkaitan untuk mendongkrak penjualan produk Hartono Elektronik dan selain mengurus event, PT. SKS juga melaksanakan fungsi sebagai pihak yang melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga salah satunya pihak Bank yang berkaitan dengan event promo di Hartono Elektronik. Lantas, kepercayaan ini justru dikhianati oleh terdakwa. Modusnya ia menjual bebas voucher tanpa sepengetahuan pihak Hartono Elektronik. Aksinya berjalan sejak ia menjabat sebagai Dirut PT. SKS. Dan terbongkar saat ada pembeli memborong 20 televisi dengan voucher dengan harga miring dengan potongan 10-15 persen. Pihak Hartono pun curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu kepada pembeli. Pembeli mengaku mendapatkan ini dari promo yang didapat dari terdakwa. (mg5)
Penipu Voucher Rp 4,4 M Divonis 3,6 Tahun
Rabu 01-09-2021,15:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Sabtu 02-05-2026,12:50 WIB
Kejuaraan TGSA Fun Swimming Vol.1 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Lomba
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sabtu 02-05-2026,11:38 WIB
Hardiknas 2026, Sri Untari: Pendidikan Harus Melahirkan Generasi yang Sadar Lingkungan dan Sosial
Sabtu 02-05-2026,09:15 WIB
Daeng Banna 'Serbu' Lidah Surabaya, Rasa Makassar Tak Mau Sekadar Jadi Pelengkap di Gayungsari Barat
Terkini
Minggu 03-05-2026,07:43 WIB
Kapolres Gresik Pastikan Pengamanan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji 2026
Minggu 03-05-2026,07:30 WIB
Kecelakaan di Mojosari Mojokerto, Pejalan Kaki dan Pengendara Motor Terluka Parah
Minggu 03-05-2026,07:02 WIB
Schalke Promosi ke Bundesliga, Karaman Jadi Pahlawan, Dzeko Comeback di Momen Emas
Minggu 03-05-2026,06:54 WIB
Kostyuk Juara Madrid Open, Tumbangkan Andreeva di Final Sarat Emosi
Minggu 03-05-2026,06:44 WIB