Jombang, memorandum.co.id - Entah setan apa yang merasuki HRS (36), warga Kecamatan Peterongan, sehingga gelap mata. Bagaimana tidak, dengan tega ia menyetubuhi Mawar (16), serta Cempaka (15), bukan nama sebenarnya yang notabene adalah putri kandungnya. Tidak hanya sekali, perbuatan layaknya hubungan pasangan suami istri (pasutri) tersebut dilakukan berkali-kali. Puncaknya, saat Sum (37), ibu korban mengetahui perbuatan bejat suaminya. Perkara persetubuhan anak di bawah umur ini, berlanjut ke ranah hukum. "Persetubuhan anak di bawah umur ini mulai terjadi sejak 2018. Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setyani, Selasa (31/8/2021). Kesehariannya, tersangka berprofesi sebagai tukang parkir. Saat diperiksa, ia mengaku jika aksi persetubuhan dilakukan sejak sang buah hati terjadi saat Mawar masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD). "Bukan hanya menyetubuhi anak pertamanya saat masih duduk di kelas 6 SD, tersangka juga melakukan perbuatan serupa kepada anak keduanya," sambung Kanit PPA. Agus mengungkapkan, persetubuhan pertama pada 20 Juni 2021 jam 04.30, kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu. "Kejadian yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil," ujar mantan anggota Polsek Peterongan tersebut. Saat itu, kata Agus, ibunya memasak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung. Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan itu lalu dilaporkan ke Polsek Peterongan Jombang. Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupak pakaian kedua korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undanh nomor 23 tahun 2002 tentahg Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," pungkas Agus. (wan/fer)
Bapak Bejat Setubuhi Anak Sejak Kelas 6 SD
Selasa 31-08-2021,21:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,11:54 WIB
Makan Bergizi Gratis Berujung Keracunan: Menu Disantap Senin, Kasus Baru Terendus Dinkes pada Rabu
Jumat 31-07-2026,14:16 WIB
Dedikasi Tanpa Henti Berbuah Penghargaan, Kapolsek Padas Naik Pangkat Pengabdian
Jumat 31-07-2026,17:28 WIB
Demo Berakhir di Polrestabes Surabaya, PSHT Diajak Polisi Buru DPO Pelaku Pembacokan
Jumat 31-07-2026,21:49 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Anak yang Viral di Medsos Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayah Kandung
Terkini
Sabtu 01-08-2026,09:59 WIB
Menjaga Pelita Independensi: Refleksi dari Madinah Menjelang Umrah
Sabtu 01-08-2026,08:33 WIB
Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Korban Curanmor Tanpa Biaya, Motor dan Mobil Diserahkan ke Pemilik
Sabtu 01-08-2026,07:42 WIB
Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Sabtu 01-08-2026,06:02 WIB
Terpeleset di Jurang Terjal, Pertapa di Situbondo Ditemukan Tewas Berkat Aksi Anjing
Jumat 31-07-2026,22:08 WIB