Jombang, memorandum.co.id - Entah setan apa yang merasuki HRS (36), warga Kecamatan Peterongan, sehingga gelap mata. Bagaimana tidak, dengan tega ia menyetubuhi Mawar (16), serta Cempaka (15), bukan nama sebenarnya yang notabene adalah putri kandungnya. Tidak hanya sekali, perbuatan layaknya hubungan pasangan suami istri (pasutri) tersebut dilakukan berkali-kali. Puncaknya, saat Sum (37), ibu korban mengetahui perbuatan bejat suaminya. Perkara persetubuhan anak di bawah umur ini, berlanjut ke ranah hukum. "Persetubuhan anak di bawah umur ini mulai terjadi sejak 2018. Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setyani, Selasa (31/8/2021). Kesehariannya, tersangka berprofesi sebagai tukang parkir. Saat diperiksa, ia mengaku jika aksi persetubuhan dilakukan sejak sang buah hati terjadi saat Mawar masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD). "Bukan hanya menyetubuhi anak pertamanya saat masih duduk di kelas 6 SD, tersangka juga melakukan perbuatan serupa kepada anak keduanya," sambung Kanit PPA. Agus mengungkapkan, persetubuhan pertama pada 20 Juni 2021 jam 04.30, kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu. "Kejadian yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil," ujar mantan anggota Polsek Peterongan tersebut. Saat itu, kata Agus, ibunya memasak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung. Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan itu lalu dilaporkan ke Polsek Peterongan Jombang. Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupak pakaian kedua korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undanh nomor 23 tahun 2002 tentahg Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," pungkas Agus. (wan/fer)
Bapak Bejat Setubuhi Anak Sejak Kelas 6 SD
Selasa 31-08-2021,21:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB
Guru Honorer di Surabaya Setubuhi Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Minggu 10-05-2026,14:57 WIB
Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Terkini
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,20:25 WIB
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi KBS, Eks Direksi hingga Pensiunan Diperiksa
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB