Jombang, memorandum.co.id - Entah setan apa yang merasuki HRS (36), warga Kecamatan Peterongan, sehingga gelap mata. Bagaimana tidak, dengan tega ia menyetubuhi Mawar (16), serta Cempaka (15), bukan nama sebenarnya yang notabene adalah putri kandungnya. Tidak hanya sekali, perbuatan layaknya hubungan pasangan suami istri (pasutri) tersebut dilakukan berkali-kali. Puncaknya, saat Sum (37), ibu korban mengetahui perbuatan bejat suaminya. Perkara persetubuhan anak di bawah umur ini, berlanjut ke ranah hukum. "Persetubuhan anak di bawah umur ini mulai terjadi sejak 2018. Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setyani, Selasa (31/8/2021). Kesehariannya, tersangka berprofesi sebagai tukang parkir. Saat diperiksa, ia mengaku jika aksi persetubuhan dilakukan sejak sang buah hati terjadi saat Mawar masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD). "Bukan hanya menyetubuhi anak pertamanya saat masih duduk di kelas 6 SD, tersangka juga melakukan perbuatan serupa kepada anak keduanya," sambung Kanit PPA. Agus mengungkapkan, persetubuhan pertama pada 20 Juni 2021 jam 04.30, kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu. "Kejadian yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil," ujar mantan anggota Polsek Peterongan tersebut. Saat itu, kata Agus, ibunya memasak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung. Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan itu lalu dilaporkan ke Polsek Peterongan Jombang. Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupak pakaian kedua korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undanh nomor 23 tahun 2002 tentahg Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," pungkas Agus. (wan/fer)
Bapak Bejat Setubuhi Anak Sejak Kelas 6 SD
Selasa 31-08-2021,21:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-10-2024,18:14 WIB
Sibuk di Timnas U-20, Toni Firmansyah Bertekad Ingin Kejar Ketertinggalan di Persebaya
Rabu 09-10-2024,09:30 WIB
Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Hari Ini Ari Suryono dan Siska Wati Divonis
Selasa 08-10-2024,17:07 WIB
Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Diberangkatkan dari Lamongan Menuju Gresik
Selasa 08-10-2024,18:48 WIB
Menghadapi Persib Tanpa Penonton, Ini Respons Paul Munster
Rabu 09-10-2024,09:55 WIB
Diduga Minta Dukungan BPD, Pencalonan Rini-Ghoni di Pilkada Blitar Terancam Batal
Terkini
Rabu 09-10-2024,14:58 WIB
Polisi dan TNI Jaga Hutan Cagar Alam Pasrujambe, Cegah Tindak Pidana
Rabu 09-10-2024,14:56 WIB
Tanggap! Bunda Indah Kunjungi Korban Puting Beliung di Selok Awar-Awar Pasirian
Rabu 09-10-2024,14:53 WIB
Pimpinan DPRD Sumenep Dilantik, Ketua Dewan Janji Jadikan Simbol Perjuangan Rakyat
Rabu 09-10-2024,14:30 WIB
Dapat Upah Rp 500 Ribu dari Mobil Curian, Penadah asal Sampang Diadili
Rabu 09-10-2024,14:28 WIB