Surabaya, memorandum.co.id - Bambang Kesuma Jaya didakwa memalsukan dokumen status dirinya. Dalam dokumen tersebut disebutkan dirinya berstatus sebagai perjaka. Niatnya, ia ingin menikah diam-diam dengan perempuan lain secara resmi. Padahal, dia masih berstatus suami Martha Lazuarditya Novitri. Jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati mendakwa Bambang telah berbuat kejahatan terhadap asal usul perkawinan. Bambang berstatus sebagai suami sah Martha setelah keduanya menikah di KUA Magersari Mojokerto pada 2004 . Pasangan suami istri (pasutri) ini dikaruniai tiga orang anak dan tinggal di Kebomas, Gresik. Bambang pindah bekerja pada 2018. Setahun kemudian dia pulang ke Gresik. Namun, setelah itu dia tidak pernah pulang ke rumah anak istrinya lagi. Terdakwa Bambang diam-diam menikah secara siri dengan Charolina Ria Putri di rumah Soliman sebagai modin. Alasannya, Charolina ketika itu sudah hamil dari hubungannya dengan Bambang. Saat ditanya Soliman, keduanya mengaku masih bujang. "Karena sama-sama bujang, Soliman menikahkan secara siri," ujar jaksa Erna saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Bambang dan Charolina kemudian menikah secara resmi di KUA Semampir pada Februari 2019. Salah satu dokumen yang disertakan adalah keterangan keduanya sebelumnya pernah menikah siri. Keduanya dinikahkan Sabran sebagai penghulu. Dari pernikahan tersebut, terbit Akta Nikah Nomor: 0081/014/II/2019. "Syarat dari kelurahan yang mereka lampirkan ditulis jejaka. Statusnya ternyata tidak benar. Ternyata dia sudah punya istri," kata Sabran saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Senin (30/8/2021). Setelah menikah secara resmi, keduanya menggelar tasyakuran di rumah Charolina di Sidotopo, Semampir. Keluarga Charoline mengundang tetangga dan kerabat untuk mensyukuri pernikahan kedua mempelai. Salah satu yang diundang adalah Tono, salah satu warga RT 11/RW 5, Sidotopo. "Saya tetangga mertuanya Bambang. Ada tasyakuran pernikahan di rumah mertuanya. Saya diundang datang," beber Tono dalam persidangan. Sementara itu, Muhammad Adib, penghulu KUA Magersari membenarkan bahwa Bambang sebelumnya pernah menikah dengan Martha. Dia yang menikahkan pada 2004. Dari pernikahan tersebut hingga Bambang resmi menikah dengan Charoline, terdakwa masih belum resmi bercerai dengan Martha. "Statusnya masih menikah. Belum bercerai," kata Adib. Martha baru tahu suaminya menikah lagi dengan perempuan lain setelah ditunjukkan InstagramStory Charoline oleh temannya. Kebetulan teman Martha juga berteman dengan Charoline. Martha merasa dirugikan dengan pernikahan kedua suaminya tersebut. Sebab, setelah menikah lagi dengan Charoline, Bambang tidak pernah pulang ke rumah dan tidak menafkahi ketiga anaknya. Bambang yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa dan keterangan ketiga saksi. "Benar Yang Mulia," ujar Bambang. (mg-5/fer)
Pakai Surat Perjaka Palsu, Kawin Lagi
Senin 30-08-2021,18:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,18:53 WIB
Jatanras Polda Jatim Libas Sindikat Pencurian Motor dan Mobil di Pasuruan
Jumat 01-05-2026,21:19 WIB
Amankan Aksi May Day di Surabaya, 1.058 Personel Gabungan Gelar Apel Konsolidasi
Jumat 01-05-2026,17:59 WIB
Usai Aksi Damai May Day 2026, Pemprov Jatim dan Buruh Capai Kesepakatan Satu Suara
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Terkini
Sabtu 02-05-2026,16:29 WIB
Apel Sore Kantah Tulungagung, Gatot Suyanto Tekankan Pelayanan Prima
Sabtu 02-05-2026,16:03 WIB
Upacara Hardiknas di Situbondo Bernuansa Nusantara, Mas Rio Kenakan Busana Adat Jawa
Sabtu 02-05-2026,15:57 WIB
Bupati Situbondo Hadiri Piodolan Pura Jagatnata, Tegaskan Dukungan Keberagaman
Sabtu 02-05-2026,15:51 WIB
Polda Jatim Dalami Komplotan Bandit Ranmor Pasuruan Racik Bondet dan Mercon
Sabtu 02-05-2026,15:45 WIB