Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 12 motor berknalpot brong di kawasan Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ditindak Satlantas Polresta Malang Kota, Sabtu (28/8/2021). Para pelanggar itu, disanksi sosial dengan membuat video. Video itu, berisi permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang. Mengingat, dengan berknalpot brong, dirasa menggangu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. "Yang ditindak karena knalpot brong, ada sekitar 12 motor. Setelah itu, para pengendara dibawa ke Pos Lantas Jalan Bandung untuk diberikan sanksi sosial," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Krishna, Minggu (29/8/2021). Ia menambahkan, para pelanggar itu, memang tidak ditilang. Namun video permintaan maafnya akan ditayangkan di Instagram dan videotron. Setelah membuat video permintaan maaf, mereka diperbolehkan mengambil motornya dan melanjutkan perjalanan. "Namun dengan syarat, knalpot motornya harus dikembalikan sesuai standar. Jadi, kami suruh mereka mengganti knalpot di tempat," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, beragam alasan mereka menggunakan kenalpot brong. Mulai untuk pamer hingga untuk bergaya. Pihaknya terus mengedukasi masyarakat, terkait larangan penggunaan knalpot brong. "Kalau untuk digunakan di kompetisi resmi, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan, suaranya sangat mengganggu kenyamaman masyarakat," pungkasnya. "Melalui dikmas lantas, piihkanya mengedukasi masyarakat. Kemudian bengkel-bengkel dan pihak-pihak terkait. Karena penggunaan knalpot brong, sudah melanggar hukum. (edr/fer)
Pakai Knalpot Brong Disanksi Video Permintaan Maaf
Minggu 29-08-2021,21:54 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :