Tulungagung, Memorandum.co.id - Seorang pria berinisial MH (29), asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Ngantru, Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. MH ditangkap polisi karena sebelumnya, pada Minggu (22/08/2021), melakukan pencurian 2 ekor ayam jago di rumah warga Desa/Kecamatan Ngantru. Perbuatan lelaki 29 tahun tersebut terekam CCTV yang ada di belakang rumah korban. Sehingga dengan mudah polisi mengenali ciri-ciri tersangka saat kejadian. Yakni menggunakan kaos warna hitam, celana jins warna biru dan menggunakan topi warna hitam. Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap ketika berada di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. "Ciri-ciri tersangka sangat jelas tergambarkan di rekaman CCTV. Dan dari hasil investigasi anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mengarah kepada MH," kata Iptu Nenny, Sabtu (28/8). Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 5 juta. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini MH dilakukan penahanan di Mapolsek Ngantru dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Nenny. (nn95/mad)
Curi 2 Jago Seharga Rp 5 Juta, Warga Padangan Ditangkap
Sabtu 28-08-2021,10:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Terkini
Jumat 03-04-2026,06:00 WIB
Di Simpang Jalan Gubernur Suryo
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB