Tulungagung, Memorandum.co.id - Seorang pria berinisial MH (29), asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Ngantru, Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. MH ditangkap polisi karena sebelumnya, pada Minggu (22/08/2021), melakukan pencurian 2 ekor ayam jago di rumah warga Desa/Kecamatan Ngantru. Perbuatan lelaki 29 tahun tersebut terekam CCTV yang ada di belakang rumah korban. Sehingga dengan mudah polisi mengenali ciri-ciri tersangka saat kejadian. Yakni menggunakan kaos warna hitam, celana jins warna biru dan menggunakan topi warna hitam. Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap ketika berada di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. "Ciri-ciri tersangka sangat jelas tergambarkan di rekaman CCTV. Dan dari hasil investigasi anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mengarah kepada MH," kata Iptu Nenny, Sabtu (28/8). Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 5 juta. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini MH dilakukan penahanan di Mapolsek Ngantru dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Nenny. (nn95/mad)
Curi 2 Jago Seharga Rp 5 Juta, Warga Padangan Ditangkap
Sabtu 28-08-2021,10:38 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :