Malang, memorandum.co.id - Unitlaka Satlantas Polresta Malang Kota (Makota) membekuk Eko Bonaji alias Kadal, warga Jalan Bandara Abdurrahman Saleh, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia diamankan atas dugaan tindakan tabrak lari yang terjadi di kawasan Jalan Raya Cemorokandang, Kecamatan Kedungkanng, Kota Malang, pada Juni 2021. Mengakibatkan, seorang korban tewas. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Krishna menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka di rumahnya. "Tersangka EB, diamankan petugas Unitlaka Lantas Polresta Makota di rumahnya," terang Yoppy, Jumat (27/8/2021). Ia menambahkan, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas. Diawali dengan pengecekan rekaman CCTV di simpang tiga Jalan Madyopuro. Selanjutnya, mendapatkan nomor pelat pikap yang menabrak korban. "Kami cek dari kantor samsat. Selanjutnya, menggali keterangan dari pemilik mobil. Ternyata telah menjual pikap itu kepada seorang pria berinisial M," lanjut kasatlantas. Dari M inilah, polisi mendapati bahwa pada saat kejadian, mobilnya dipinjam temannya untuk mengangkut kayu. Dan saat itu, mobil akan dikembalkan ke pemiliknya, di kawasan Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Namun, saat sampai di Jalan Raya Cemorokandang, dia menabrak Sri Utami (56), warga Jalan Madyopuro. Saat itu, korban mengendarai Honda Scoopy N 4263 ABI dari arah selatan ke utara. Stang kanan motor korban tersenggol sisi kiri pintu depan mobil pikap tersebut. Begitu terbentur bagian depan mobil, korban terjatuh ke aspal. Selanjutnya, tubuh korban masuk ke bagian bawah mobil yang sedang berjalan. Sehingga, korban terlindas ban kiri belakang pikap tersebut. Namun, pikap tetap melajukan kendaraan. Sopir tesebut sempat melihat korban dari kejauhan. Ia sempat tidak mengaku bukan pelaku, saat ditanya warga. Sedangkan korban sendiri, akhirnya tewas dalam perawatan di RSSA Malang. (edr/fer)
Satlantas Polresta Makota Bekuk Tersangka Tabrak Lari
Jumat 27-08-2021,21:17 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :