Malang, memorandum.co.id - Dua residivis, AS (27), warga Sukun; dan HL (30), asal Klojen, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Mereka ditangkap di dua kawasan berbeda. Untuk AS ditangkap di kawasan Stasiun Kota Lama, Kecamatan Sukun. Sedangkan HL, di rumah kontrakan di perumahan di kawasan Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kedua residivis pencurian sepeda tersebut ditangkap karena diduga mengulangi aksi yang sama. Tidak tanggung tanggung, usai bebas dari penjara pada 2018, telah beraksi di 30 TKP. Lokasinya di wilayah Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru. "Tersangka beraksi di 30 tempat kejadian perkara," terang Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Jumat (27/8/2021). Dari aksi para tersangka itu, lanjut kapolresta, barang bukti yang diamankan sejumlah 15 unit sepeda/MTB. Kini kedua tersangka tersangka terancam pasal 363 jo pasal 65 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Tinton Yuda Riambodo menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. "Dalam beraksi, keduanya mengendarai motor dan berkeliling melihat situasi. Apabila sudah dirasa aman mereka mengambil sepeda. Beroperasi malam hari, dengan memanfaatkan kelengahan warga," terang Tinton. Ia melanjutkan, dalam interogasi, para tersangka mengakui atas aksinya. Barang bukti hasil curian, sudah dijual secara online ke daerah Jawa Tengah dengan harga pasaran. (edr/fer)
Residivis 30 TKP Dibekuk dengan 15 Sepeda
Jumat 27-08-2021,19:34 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :