Toko Listrik Nyambi Jajakan Miras Bikin Satpol PP Marah

Rabu 25-08-2021,19:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Santri masih cukup menjamur. Selasa (24/8/2021) kemarin, Satpol PP Gresik menggerebek toko listrik yang nyambi menjajakan miras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Kasatpol PP Gresik Abu Hassan mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut berhasil ditemukan 99 botol miras berbagai merk. Barang-barang terlarang itu kemudian disita untuk diamankan. "Miras-miras tersebut dijual di sebuah toko listrik. Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol dan melakukan penindakan," beber Abu Hassan. Dijelaskan, penjualan miras itu melanggar Perda No. 15 Tahun 2002 Jo Pasal 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Terbongkarnya kedok ini, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri. Adapun jenis miras yang disita berupa bir hitam 21 botol, anggur merah 12 botol, anggur kolesom 18 botol, anggur putih 12 botol, pros 12 botol, bir bintang 11 botol dan soju sebanyak 13 botol. "Ayo kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait