Malang, memorandum.co.id - Candra (39), warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (24/8/2021). Terpidana dalam kasus Tipikor ini diamankan di kawasan Jalan Terusan Wijaya Kusuma, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sebelumya, pihak Kejaksaan melakukan pengintaian terhadap terpidana. Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dyno Kriesmiardi menerangkan, terpidana sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, pada 10 Juli 2021. "Dari putusan itu, sudah dilakukan pemanggilan secara patut. Namun karena tidak pernah hadir, akhirnya mulai kemarin kita cari. Setelah pengintaian tadi malam, akhirnya tadi pagi bisa kami tangkap," terang Kasi Pidsus yang juga Plh Kasi Intel Kejari Kota Malang ini. Penangkapan itu, lanjut Dyno adalah untuk eksekusi menjalani hukuman. Karena telah diputus MA dengan hukuman badan 4 tahun, denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. "Terpidana terbukti bersalah sebagaimana dakwaan di dalam pasal 3, tentang tindak pidana korupsi," lanjutnya. Lebih lanjut Dyno menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah pengembangan dari para terdakwa sebelumnya. Saat persidangan kasus di awal 2020. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, ia diputus hukuman badan selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsidair 1 bulan kurungan. Selanjutnya, yang bersangkutan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dengan putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor (conform). "Namun, ia masih mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi. Sehingga diputus MA 4 tahun denda Rp 200 juta," pungkas Dyno. Sementara itu, salah satu JPU Kejari Kota Malang Bobby menerangkan, jika peran terdakwa adalah dalam joint venture atau penyertaan modal. Yakni biaya dalam proses peralihan peruban aset pemkot menjadi milik pribadi. Yakni sebidang tanah di Jalan Slamet Riyadi, Oro Oro Dowo, Kota Malang. "Peranya, turun modal dalam memindahkan atau merubah dari aset pemkot ke pribadi. Ia tahu kalau aset pemkot, karena itu dia tidak mau ribet dan mengeluarkan biaya kepada terdakwa lain, dalam proses pengurusan perubahan aset," terang Bobby. Tujuannya, lanjut Bobby, adalah mencari keuuntungan dalam pembagian. Saat aset sudah berubah nama atau bahkan saat sudah dijual. (edr/fer)
Kejari Kota Malang Ringkus Terpidana Korupsi Pelepasan Aset
Selasa 24-08-2021,19:05 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :