Pesta Sabu, Jaksa Ditangkap Polres Lumajang

Rabu 14-08-2019,18:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lumajang- Tim Cobra Satesnarkoba Polres Lumajang menangkap seorang jaksa sedang berpesta narkoba jenis sabu bersama 2 temannya, Selasa (13/8) malam. Barang bukti yang disita yakni alat isap sabu, serta sisa sabu 1 gram, HP, dan uang tunai Rp 400 ribu. Mereka yang ditangkap yakni Nur Hidayat alias Yayak (42), alamat Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota, Lumajang; Didit, asal Jalan Suwandak Tengah, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Kota, Lumajang; Serta RF, seorang jaksa. “Pada saat kami gerebek, mereka sedang menggelar pesta sabu di ruang tamu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo. Masih menurut Ernowo bila RF mengaku bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Yang bersangkutan sudah lebih 3 bulan tidak pernah mengantor, kini kami masih dalami kasus ini,” ujar Ernowo.(tri/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait