Surabaya, memorandum.co.id - Tiga tersangka dalam perkara tindak pidana penadahan menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Mereka adalah Agus Sunarko, Joko Subekti, dan Kusnan Adi. Bukan hanya tersangka, barang bukti berupa 30 motor dengan berbagai merek turut dilimpahkan. Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat ditemui di halaman kantornya mengatakan, bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejati Jatim yaitu Bunari dan Darmawati Lahang. "Hari ini kita menerima pelimpahan tahap ll yaitu tiga tersangka dan barang buktinya," tutur Kasna, Senin (23/8/2021). Ketiga tersangka, jelas Kasna, dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa peneliti Bunari, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa 30 motor tersebut milik dari dua perusahaan leasing ternama di Surabaya. Terkait modus para tersangka, Bunari menerangkan bahwa ketiga tersangka membeli 1 unit motor tersebut dengan harga murah. Saat membeli, ketiganya hanya menerima kunci, STNK dan unit motor. " Satu unit motor mereka beli ada yang harganya Rp 10 juta, 11 juta dan 12 juta. Tergantung kondisi motornya," terangnya. Lebih lanjut, Bunari mengatakan jika maksud mereka membeli dengan harga murah itu rencananya akan di jual kembali. "Menurut pengakuan mereka akn dijual kembali. Mereka ambil untung antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," tandasnya. (mg-5/fer)
Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Dua Komplotan Penadah Motor Leasing
Senin 23-08-2021,20:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:51 WIB
Warung Nasi Bebek Tanjung Sadari Ludes Terbakar Akibat Tumpahan Bensin Tersambar Api Kompor
Selasa 07-04-2026,19:45 WIB
Polsek Lakarsantri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 dan Waspada Curanmor di Kawasan Ruko
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB