Surabaya, memorandum.co.id - Tiga tersangka dalam perkara tindak pidana penadahan menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Mereka adalah Agus Sunarko, Joko Subekti, dan Kusnan Adi. Bukan hanya tersangka, barang bukti berupa 30 motor dengan berbagai merek turut dilimpahkan. Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat ditemui di halaman kantornya mengatakan, bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejati Jatim yaitu Bunari dan Darmawati Lahang. "Hari ini kita menerima pelimpahan tahap ll yaitu tiga tersangka dan barang buktinya," tutur Kasna, Senin (23/8/2021). Ketiga tersangka, jelas Kasna, dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa peneliti Bunari, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa 30 motor tersebut milik dari dua perusahaan leasing ternama di Surabaya. Terkait modus para tersangka, Bunari menerangkan bahwa ketiga tersangka membeli 1 unit motor tersebut dengan harga murah. Saat membeli, ketiganya hanya menerima kunci, STNK dan unit motor. " Satu unit motor mereka beli ada yang harganya Rp 10 juta, 11 juta dan 12 juta. Tergantung kondisi motornya," terangnya. Lebih lanjut, Bunari mengatakan jika maksud mereka membeli dengan harga murah itu rencananya akan di jual kembali. "Menurut pengakuan mereka akn dijual kembali. Mereka ambil untung antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," tandasnya. (mg-5/fer)
Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Dua Komplotan Penadah Motor Leasing
Senin 23-08-2021,20:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,21:21 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (6): Saksi DPUPR Ungkap Peran "Jagoan Neon" Rofieq dan CV Portal Raya
Selasa 14-07-2026,10:47 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Saksi DPUPR Sebut Urugan Rochim di Luar APBD, PH Minta Sidang Ditempat
Selasa 14-07-2026,11:22 WIB
Terjunkan 947 Mahasiswa KKN di 77 Desa, Bupati Situbondo Berikan 'Karpet Merah'
Selasa 14-07-2026,18:53 WIB
Anggota DPR Tegaskan PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, Minta Daerah Benahi Efisiensi Anggaran
Selasa 14-07-2026,14:50 WIB
Kapolda-Kajati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum melalui Semangat Jogo Jatim
Terkini
Rabu 15-07-2026,07:53 WIB
Korupsi PTSL, Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas
Rabu 15-07-2026,07:47 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Beri Catatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA 2025
Rabu 15-07-2026,07:33 WIB
Cegah Bullying dan Love Scamming, Kapolsek Balongbendo Edukasi Bijak Bermedia Sosial ke Pelajar SMP
Rabu 15-07-2026,07:23 WIB
Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMKN 1 Disiplin Lalu Lintas dan Peduli Kamtibmas
Rabu 15-07-2026,06:59 WIB